RAEBESINEWS.COM – Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono menegaskan bahwa status Adies Kadir sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar tidak berubah, meskipun ia dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota DPR RI.
“Ya, itu kan hal yang terpisah (antara dinonaktifkan dan status di Golkar). Jadi kalau itu, Pak Adies tetap sebagai salah satu pimpinan di Golkar,” kata Dave di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Dalam Peraturan Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2020, yang merupakan turunan dari Undang-Undang MD3, tidak dikenal istilah penonaktifan anggota.
Baca Juga: 5 Anggota DPR Tetap Aktif Meski Dinonaktifkan Partai, Ketua Banggar Ungkap Alasannya
Aturan tersebut hanya mengatur soal pemberhentian sementara, pemberhentian pimpinan, dan penggantian antar waktu (PAW).
Pasal 40 mengatur bahwa pimpinan DPR bisa diberhentikan apabila diusulkan oleh partai politiknya, termasuk jika keanggotaannya ditarik dari partai.
Sementara Pasal 19 menyebutkan, anggota DPR dapat diberhentikan sementara jika berstatus terdakwa kasus pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara atau kasus tindak pidana khusus.
Baca Juga: Prabowo Instruksikan DPR Undang Mahasiswa dan Masyarakat untuk Dialog Langsung
Ketika ditanya apakah Golkar sudah mengusulkan penggantian Adies di pimpinan DPR, Dave mengaku belum mengetahui.
“Saya belum tahu kalau itu sudah ada usulan pengganti atau belum. Itu harus ditanyakan langsung ke pimpinan,” ujarnya.
Namun, Dave kembali menegaskan posisi Adies di partai tetap aman.
Baca Juga: Besok DPR Dikepung? Ribuan Buruh Siapkan Demo Serentak di 38 Provinsi
“Tapi Pak Adies Kadir masih tetap kader Golkar,” imbuhnya.
Sebelumnya, Golkar memutuskan menonaktifkan posisi Adies sebagai anggota dewan setelah pernyataannya mengenai tunjangan DPR viral dan menuai sorotan publik.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





