Dari Gojek ke Tersangka: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Chromebook

Screenshot 20250904 231424 Chrome 4203774223

RAEBESINEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya hari ini. Sebelumnya, ia telah dua kali diperiksa penyidik.

Pemeriksaan pertama berlangsung pada 23 Juni 2025 selama hampir 12 jam, sementara pemeriksaan kedua pada 15 Juli 2025 berlangsung sekitar 9 jam.

Baca Juga: Prabowo dan Putin Gelar Pertemuan Tertutup di Beijing, Apa yang Dibahas?

Selain itu, sejak 19 Juni 2025, Nadiem juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Jejak Karier Nadiem

Nadiem Makarim dikenal luas sebagai salah satu pendiri aplikasi transportasi daring Gojek pada 2010 bersama Kevin Aluwi dan Machaelangelo Moran.

Baca Juga: Kejari Atambua Tahan Dua Tersangka Korupsi Septic Tank Rinhat, Publik Tunggu Langkah Lanjutan

Namanya kemudian melejit hingga akhirnya ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk masuk ke jajaran Kabinet Indonesia Maju pada 2019.

Saat pertama kali menjabat sebagai menteri, Nadiem melaporkan harta kekayaan mencapai Rp 1,23 triliun, dengan utang sekitar Rp 185 miliar. Komponen terbesar harta tersebut berasal dari surat berharga senilai Rp 1,25 triliun.

Pada 2022, kekayaannya melonjak signifikan menjadi Rp 4,87 triliun dengan utang Rp 790 miliar, seiring melesatnya nilai surat berharga akibat IPO PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) di Bursa Efek Indonesia.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Penghasut Pelajar di Balik Aksi Anarkis Jakarta

Dalam prospektus IPO, Nadiem tercatat memiliki lebih dari 522 juta lembar saham (20,5%).

Namun, dalam laporan harta kekayaan terakhir per 31 Oktober 2024, nilai kekayaan Nadiem tercatat turun drastis menjadi Rp 600,64 miliar, setelah dikurangi utang sebesar Rp 466,23 miliar.

Penurunan itu disebabkan turunnya nilai surat berharga yang ia miliki menjadi Rp 926 miliar.

Baca Juga: Kompol Cosmas Kaju Gae Dicopot, Bripka Rohmat dan 5 Anggota Brimob Lain Tunggu Sidang

Selain itu, Nadiem juga tercatat memiliki tujuh aset properti senilai Rp 57,79 miliar serta dua unit kendaraan dengan nilai Rp 2,25 miliar.***

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *