RAEBESINEWS.COM – Pemerintah menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden ledakan yang terjadi di lingkungan SMA Negeri 72 Jakarta Utara pada Jumat siang (7/11/2025).
Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya langkah cepat dan terkoordinasi untuk memastikan keselamatan para korban serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat sore.
Baca Juga: Tak Sekadar Seremoni, Ini Alasan Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri
“Presiden Prabowo menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam atas musibah ini dan telah menginstruksikan agar seluruh pihak terkait bergerak cepat untuk memberikan penanganan terbaik bagi para korban,” ujar Prasetyo Hadi.
Ia juga menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap keamanan lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa aparat kepolisian telah mengevakuasi seluruh korban dan memberikan pelayanan medis.
Baca Juga: Prabowo Titip Komisi Percepatan Reformasi Polri Dengarkan Aspirasi Tokoh Bangsa hingga Warganet
“Hingga saat ini tidak ada korban meninggal dunia. Dua korban masih menjalani operasi di rumah sakit,” ungkapnya.
Kapolri menambahkan, pihaknya telah mengidentifikasi terduga pelaku dan sedang mendalami identitas, lingkungan tempat tinggal, serta kemungkinan motif di balik kejadian tersebut.
“Kami akan mengungkap secara tuntas penyebab dan jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Proyek Hilirisasi untuk Pacu Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan mempercayakan proses penyelidikan sepenuhnya kepada aparat berwenang.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





