RaebesiNews.com – Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malaka.
Dalam sidak tersebut, HMS menemukan banyak staf yang tidak berada di kantor tanpa alasan yang jelas.
Temuan itu membuat HMS prihatin. Di hadapan Plh. Kepala Dinas Pendidikan, HMS menegaskan agar pimpinan bertindak tegas terhadap staf yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas.
HMS mengaku bahwa dirinya mendapat banyak laporan dari para guru, terutama dari pelosok desa, yang datang ke Dinas Pendidikan untuk mengurus berbagai berkas.
Namun, pelayanan yang mereka terima dinilai sangat buruk dan berbelit-belit.
“Saya mendapat banyak laporan dari para guru bahwa pelayanan di Dinas Pendidikan sangat buruk. Mereka jauh-jauh datang dari pelosok untuk urus berkas, tapi tidak dilayani dengan baik. Setelah saya turun langsung dan mengecek, ternyata benar adanya, banyak staf tidak berada di tempat,” tegas HMS.
Menurutnya, kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut hak dasar masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang cepat dan tepat.
“Dinas Pendidikan adalah garda terdepan dalam pelayanan pendidikan. Kalau pelayanan di sini buruk, otomatis berdampak ke banyak hal di lapangan. Ke depan saya minta tidak boleh ada keluhan serupa lagi,” tambahnya.
Sementara itu, Plh. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malaka menyampaikan terima kasih atas sidak yang dilakukan Wakil Bupati.
Ia mengakui bahwa masih ada pegawai yang kurang disiplin dan berjanji akan segera menindaklanjuti instruksi tersebut.
“Kami berterima kasih atas perhatian Bapak Wakil Bupati. Memang benar, ada staf yang tidak disiplin. Kami akan segera melakukan evaluasi internal dan memberikan teguran tegas agar pelayanan di Dinas Pendidikan bisa semakin baik,” ungkapnya.
Sidak Wakil Bupati Malaka ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan birokrasi, demi memastikan pelayanan publik berjalan sesuai harapan masyarakat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





