Terkait Masalah PIN Ijazah, Komisi V DPRD NTT Gelar RDP Bersama Undana

IMG 20241017 WA0024

RaebesiNews.com – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang terkait masalah Penomoran Ijazah Nasional (PIN) yang dialami oleh 126 wisudawan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD NTT, Yadin Pua Rake, dan berlangsung di ruang Komisi V DPRD NTT.

Dalam rapat tersebut, Universitas Nusa Cendana memaparkan beberapa langkah yang telah mereka lakukan untuk mengatasi permasalahan terkait PIN ijazah ini. Langkah-langkah tersebut antara lain:

1. Mengirimkan data alumni Undana untuk registrasi PIN ijazah.

2. Berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jakarta.

3. Melakukan diskusi strategis di Udayana, Bali terkait masalah PIN ijazah.

4. Mengadakan audiensi dengan Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek.

5. Membentuk grup WhatsApp yang terdiri dari alumni yang belum menerima PIN ijazah.

6. Berkoordinasi dengan Ombudsman NTT untuk membahas keluhan para alumni.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT, Agustinus Mera Nahak menegaskan bahwa masalah ini harus disikapi dengan serius karena berkaitan dengan pengurusan ijazah yang merupakan dokumen penting bagi para lulusan. Ia juga menyarankan agar persoalan ini ditinjau apakah hanya dialami oleh Undana atau juga dialami oleh perguruan tinggi swasta lainnya di NTT. Komisi V juga meminta adanya tenggat waktu yang jelas untuk penyelesaian masalah PIN bagi 126 mahasiswa tersebut.

“Saya berharap Undana segera menyelesaikan kasus ijazah ini dan ini menjadi pelajaran untuk perguruan tinggi lain di NTT dalam mengurus ijazah ini sebab lulusan Perguruan Tinggi saat ini selain ada Penomoran Ijazah Nasional ( PIN) pada ijazah harus tercantum Nomor Akreditasi Institusi atau NAI sehingga operator yang bertugas harus berhati hati,” kata Agustinus Mera Nahak, legislator perwakilan Dapil NTT 7 (Belu, Malaka, TTU), Kamis (17/10/2024).

Rektor Universitas Nusa Cendana Kupang, Prof. Maxs Sanam, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa aturan di Undana Kupang sangat ketat terkait registrasi dan tunggakan UKT. Jika seorang mahasiswa tidak melakukan registrasi selama dua semester, mereka otomatis dinyatakan drop out (DO) karena sistem IT akan menolak pendaftaran. Selain itu, kesalahan dalam penulisan nama juga menjadi alasan penolakan PIN.

Prof. Sanam menambahkan bahwa dalam satu tahun, Undana mengadakan empat kali wisuda yang masing-masing diikuti oleh sekitar 1.500 mahasiswa.

Sementara itu, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV NTT, Prof. Dr. Adrianus Amheka, menyatakan bahwa pihaknya hanya berperan dalam meningkatkan mutu pendidikan di NTT dan merekomendasikan pengecekan menyeluruh pada setiap item yang terkait dengan kegiatan wisuda. Ia juga menyebut bahwa di NTT terdapat 57 perguruan tinggi swasta yang harus dicek satu per satu terkait masalah PIN ijazah.

Masalah PIN ijazah ini mulai muncul pada wisuda tahun 2024, sementara pada tahun-tahun sebelumnya tidak ditemukan kendala. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan alumni yang belum menerima PIN ijazah mereka. ***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *