Beberapa Guru Honorer SMAN 2 Tastim Belu Diberhentikan Sepihak Oleh Kepsek, Komisi V DPRD NTT Bersuara

Agustinus Nahak

RaebesiNews.com – Beberapa guru honorer di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Tasifeto Timur (Tastim) Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Tasifeto Timur, Baltasar Eustachius Mali Tae.

Mereka diberhentikan sejak tanggal 6 Januari 2025 lalu, dengan alasan jam mengajar yang sudah padat dan diambil alih oleh guru PPPK dan PNS.

“Kami 5 orang tenaga pendidik di SMAN 2 Tasifeto Timur dirumahkan Kepsek per 06 januari 2025, dengan alasan jam tidak cukup karena mata pelajaran yang kami asuh sudah ada PNS dan PPPK,” ungkap salah satu guru honorer dengan status R3 pada seleksi PPPK 2024, Ovi Berek dikutip dari koranmedia.com, Senin 10 Februari 2025.

Mirisnya kata Ovi dirinya dan beberapa rekannya yang dirumahkan oleh Kepsek SMA Negeri 2 Tasifeto Timur itu telah bersertifikasi dan sudah mengabdi sejak sekolah tersebut didirikan atau sudah 11 tahun lamanya.

Ovi menjelaskan bahwa mereka berlima itu adalah guru honorer kategori R3 pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap pertama.

Nama – nama mereka juga tercatat dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ovi menyampaikan bahwa honorer yang tercatat dalam database BKN tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja dan tetap bekerja sambil menunggu kebijakan baru dari pemerintah.

Menurutnya, honorer yang tercatat dalam database BKN adalah bagian dari pemerintah.

Honorer database BKN, Ovi berujar, dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menyampaikan kekecewaan dan sedih, karena dirinya sudah mengabdi belasan tahun namun tiba-tiba diberhentikan sepihak oleh Kepsek SMA Negeri 2 Tasifeto Timur itu.

Diungkapkan Ovi bahwa sejak dirumahkan oleh Kepsek SMAN 2 Negeri Tasifeto Timur, mereka telah mengadu ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi NTT, namun hingga saat ini belum direspon dengan baik.

Agustinus Nahak, Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Merespon

Keluhan beberapa Guru yang diberhentikan Kepsek SMAN Tasifeto Timur direspon oleh Agustinus Nahak, wakil ketua Komisi V DPRD NTT.

Agustinus Nahak menegaskan agar Kepsek SMAN Negeri Tasifeto Timur segera mengaktifkan kembali para guru yang sudah diberhentikan sebelumnya.

“Saya minta kepala sekolah tidak boleh bertindak brutal karena guru – guru yang dihentikan itu sudah masuk database BKN, kepala sekolah harus bijak melihat persoalan ini,” ujar Agustinus Nahak ketika dihubungi RaebesiNews.com, 11 Februari 2025.

“Komisi V DPRD NTT minta kepala sekolah untuk mengembalikan guru – guru tersebut agar dapat mengajar sambil menanti kebijakan pemerintah selanjutnya terkait nasib mereka,” kata Agustinus Nahak.

Sementara itu Kepsek SMA Negeri 2 Tasifeto Timur, Baltasar Eustachius Mali Tae belum berhasil dikonfirmasi media RaebesiNews.com.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *