RAEBESINEWS.COM – Jam tangan mewah milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni akhirnya kembali ke tangannya setelah sempat dijarah massa dalam kericuhan di rumahnya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (30/8/2025).
Barang yang hilang itu bukan sembarang aksesori, melainkan Richard Mille RM 40-01 Automatic Tourbillon McLaren Speedtail senilai sekitar Rp11 miliar.
Jam tangan langka tersebut diketahui hanya diproduksi 106 unit di seluruh dunia, sejalan dengan jumlah hypercar McLaren Speedtail yang menjadi inspirasi desainnya.
Baca Juga: Gus Ipul: Prabowo Akan Bantu Korban Ricuh Demo, Termasuk Pendidikan dan Perbaikan Rumah
Menurut keterangan resmi Richard Mille, pembuatan casing jam ini membutuhkan waktu 2.800 jam selama 18 bulan.
Desainnya mengambil inspirasi dari elemen aerodinamis Speedtail, mulai dari bezel yang menyerupai kap mesin, tombol pendorong seperti lubang udara roda depan, hingga strap dengan garis oranye khas lampu rem vertikal mobil tersebut.
Jam tangan itu ditenagai mesin calibre CRMT4 automatic tourbillon, dilengkapi indikator cadangan daya, tanggal besar, serta rotor platinum dan red gold dengan geometri variabel. Kompleksitas teknologinya membuat Richard Mille harus mengembangkan lima prototipe sebelum versi final diproduksi.
Baca Juga: Pertemuan di Istana: Tokoh Agama Apresiasi Keterbukaan Presiden Prabowo
Informasi terbaru menyebutkan, jam tangan tersebut ternyata diambil oleh seorang anak kecil saat terjadi penjarahan.
Barang mewah itu kemudian dikembalikan sehingga menutup spekulasi mengenai keberadaannya.
Dengan pengembalian ini, koleksi eksklusif Ahmad Sahroni yang bernilai fantastis tersebut kembali berada di tangannya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





