RAEBESINEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto belum memastikan siapa yang akan mengisi jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) setelah Immanuel Ebenezer alias Noel diberhentikan dari posisinya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ia menjadi pejabat pertama di Kabinet Merah Putih yang terjerat kasus korupsi.
Baca Juga: Kapolri Paling Jujur Dapat Penghargaan Tertinggi Dari Presiden Prabowo, Ini Alasannya
“Sudah diurus semuanya itu,” kata Prabowo singkat saat meresmikan RS PON Mahar Mardjono, Jakarta Timur, Selasa (26/8/2025).
Ketika ditanya soal kemungkinan pengganti Noel, Prabowo tidak memberikan keterangan rinci. Ia hanya menyebut ada peluang posisi itu akan diisi kembali. “Ada nanti,” ujarnya.
Surat Pemberhentian Telah Diteken
Baca Juga: Prabowo Berlutut Anugerahkan Bintang Jasa Utama untuk Nyak Sandang, Penyumbang Pesawat Pertama RI
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Noel.
“Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja,” ujar Prasetyo dalam keterangan pers, Jumat (22/8/2025).
Kursi Wamenaker Bisa Kosong
Baca Juga: 141 Tokoh Dapat Penghargaan Prabowo, Nama Ilmuwan Dunia dan Komedian Legendaris Jadi Sorotan
Prasetyo menambahkan, jabatan Wamenaker tidak otomatis langsung digantikan setelah ditinggalkan pejabat sebelumnya. Pemerintah masih memiliki sejumlah opsi, termasuk membiarkan kursi itu kosong sementara.
“Karena ini posisi wakil, tidak langsung otomatis diisi. Bisa ada pejabat sementara, penugasan khusus, atau ad interim,” jelasnya.
Dengan begitu, belum dapat dipastikan kapan dan siapa yang akan ditunjuk Presiden Prabowo untuk menduduki kursi Wakil Menteri Ketenagakerjaan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





