RAEBESINEWS.COM- anggota Brimob, Kompol Kosmas K Gae dan Bripka Rohmat, mengajukan banding atas putusan sidang etik terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, Bripka Rohmat selaku sopir rantis mendapat hukuman demosi selama tujuh tahun.
Baca Juga: Ikada Tegas Tolak PTDH Kompol Kosmas Kaju Gae, Gelar Aksi Solidaritas di Kupang
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa keduanya resmi mengajukan banding usai menerima putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding,” kata Trunoyudo di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Sidang Etik
Sidang etik terhadap Kompol Kosmas berlangsung pada Rabu (3/9), sedangkan Bripka Rohmat menjalani sidang sehari setelahnya, Kamis (4/9).
Baca Juga: Gelombang Penolakan PTDH Kompol Kosmas, Suara Rakyat Flores Menggema di Jakarta
Dalam kendaraan rantis yang terlibat insiden, terdapat tujuh anggota Brimob. Bripka Rohmat bertindak sebagai pengemudi, sementara Kompol Kosmas duduk di kursi depan samping sopir.
Polri mengklasifikasikan pelanggaran dalam insiden ini menjadi dua kategori.
Pertama, pelanggaran berat yang ditujukan kepada Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat.
Baca Juga: Kompol Cosmas Kaju Gae Dicopot, Bripka Rohmat dan 5 Anggota Brimob Lain Tunggu Sidang
Kedua, pelanggaran sedang yang dikenakan pada lima anggota lain: Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Menunggu Sidang Lanjutan
Trunoyudo menambahkan, lima anggota Brimob yang dikategorikan melakukan pelanggaran sedang akan segera menjalani sidang etik.
Baca Juga: NTT dan NTB Resmi Jadi Tuan Rumah Bersama PON 2028, Manfaat Besar Menanti
“Kelima personel (penumpang) lainnya dalam proses perlengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya,” ujarnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





