RaebesiNews.com – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), memberikan penegasan penting kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka agar tidak salah dalam memahami fungsi dan tugas mereka, khususnya terkait perbedaan antara pengawasan dan pemeriksaan.
Hal tersebut disampaikan SBS saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Malaka yang digelar bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Trisakti Jakarta) di Hotel Luminor, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Pengawasan dan Pemeriksaan, Dua Hal Berbeda
Dalam arahannya, Bupati SBS menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan pemeriksaan memiliki perbedaan yang mendasar dan tidak boleh dicampuradukkan.
“Pengawasan dan pemeriksaan itu beda sekali, seperti siang dan malam,” ujar SBS di hadapan seluruh peserta Bimtek.
Menurutnya, pengawasan merupakan fungsi yang melekat sejak awal pelaksanaan suatu kegiatan. Tujuannya adalah agar proses kegiatan tersebut tidak keluar dari rel atau ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pengawasan itu berlangsung selama kegiatan itu berjalan. Sedangkan pemeriksaan dilakukan setelah kegiatan selesai untuk membuktikan apakah pelaksanaannya benar atau tidak,” jelas Bupati SBS.
Ia menekankan bahwa tugas DPRD adalah melaksanakan pengawasan, bukan pemeriksaan. Sebab fungsi pemeriksaan merupakan kewenangan lembaga lain yang bersifat teknis dan auditif, seperti BPK atau Inspektorat.
Bukan Mencari Kesalahan, Tapi Menjaga Agar Tidak Salah
Lebih lanjut, SBS menjelaskan bahwa pengawasan oleh DPRD tidak boleh dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan pihak eksekutif, tetapi sebagai bentuk pendampingan agar pelaksanaan program berjalan dengan baik.
“Legislatif itu bukan untuk menangkap orang yang berbuat salah. Itu bukan tugas legislatif. Legislatif mendampingi dan mengikuti agar tidak boleh salah,” tegasnya.
Bupati yang dikenal dengan slogan “Melayani dengan Cinta, Bekerja dengan Tulus” itu juga menambahkan bahwa fungsi pengawasan yang baik justru memastikan agar pelaksanaan kegiatan tidak terhenti dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Yang paling penting adalah agar kegiatan itu tidak macet, karena sangat berguna untuk masyarakat,” katanya.
Pengawasan Politik, Bukan Pengawasan Teknis
Dalam kesempatan tersebut, SBS juga mengingatkan para anggota DPRD agar tidak terjebak dalam pengawasan teknis, karena tugas utama legislatif adalah melakukan pengawasan politik.
“Legislatif tidak menjalankan pengawasan teknis. Pengawasan legislatif adalah pengawasan politik. Banyak yang terjebak dalam pengawasan teknis, sehingga terjadi salah paham,” ungkapnya.
SBS kemudian menjelaskan makna dari pengawasan politik, yakni pengawasan yang dijalankan untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah berpihak kepada rakyat.
“Pengawasan politik adalah pengawasan yang betul-betul untuk kepentingan rakyat. Karena bapak ibu adalah wakil rakyat. Itulah prinsip dasar yang harus dipahami oleh legislatif,” tegas SBS lagi.
Bangun Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Melalui kegiatan Bimtek ini, SBS berharap seluruh anggota DPRD Kabupaten Malaka semakin memahami dan memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menyusun, mengawal, dan mengawasi kebijakan publik.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci keberhasilan pembangunan di Kabupaten Malaka.
“Kalau eksekutif dan legislatif berjalan bersama dalam satu visi untuk rakyat, maka Malaka akan terus maju dan masyarakat akan sejahtera,” tutup Bupati SBS disambut tepuk tangan peserta Bimtek.
Tentang Bimtek DPRD Malaka
Kegiatan Bimbingan Teknis DPRD Kabupaten Malaka tahun 2025 ini diikuti oleh seluruh anggota DPRD bersama sekretariat dewan. Tema yang diangkat adalah “Penguatan Peran DPRD dalam Penganggaran dan Pengawasan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk Mendorong Pembangunan Berkelanjutan dan Sinkronisasi Belanja Daerah Berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2025.”
Kegiatan tersebut berlangsung dari tanggal 27 hingga 30 Oktober 2025 dan menghadirkan narasumber dari Universitas Trisakti Jakarta.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









