RaebesiNews.com – Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Triyantoro. Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Perwakilan BPK NTT di Kupang, Selasa (31/3/2026).
Momentum ini menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Malaka dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, yang menyaksikan langsung penyerahan dokumen laporan keuangan tersebut.
Kewajiban Konstitusional dan Komitmen Tata Kelola
Penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional setiap pemerintah daerah setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan ini memuat pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang mencakup seluruh aspek pengelolaan keuangan, aset, serta kewajiban daerah selama satu tahun.
Lebih dari sekadar formalitas administratif, LKPD menjadi cermin kualitas tata kelola keuangan daerah. Melalui laporan ini, pemerintah daerah diuji dalam hal transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam konteks ini, langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Malaka menunjukkan keseriusan dalam memastikan bahwa setiap rupiah anggaran publik dikelola secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Penilaian BPK: Ukur Efektivitas dan Kepatuhan
Wali Kota Kupang, Chris Widodo, yang mewakili seluruh kepala daerah dalam sambutannya menegaskan bahwa LKPD bukan hanya laporan administratif, melainkan instrumen penting dalam menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas atas pengelolaan keuangan, aset, dan kewajiban daerah selama satu tahun anggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setelah diserahkan, LKPD akan melalui proses audit oleh BPK. Penilaian tersebut mencakup aspek efektivitas, efisiensi, serta tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam menjalankan pengelolaan anggaran.
Sinergi 15 Daerah di NTT
Menariknya, Kabupaten Malaka bukan satu-satunya daerah yang menyerahkan LKPD pada hari tersebut. Tercatat sebanyak 14 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Pemerintah Provinsi NTT, turut menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2025 secara bersamaan.
Hal ini mencerminkan adanya sinergi dan kesadaran kolektif pemerintah daerah di NTT untuk memperkuat tata kelola keuangan yang lebih baik, profesional, dan dapat dipercaya.

Harapan Menuju Opini Terbaik
Penyerahan LKPD ini juga menjadi langkah awal bagi Pemerintah Kabupaten Malaka dalam meraih opini terbaik dari BPK. Opini tersebut bukan sekadar simbol prestasi, melainkan indikator kepercayaan publik terhadap integritas dan profesionalisme pengelolaan keuangan daerah.
Dengan komitmen yang terus diperkuat, Pemerintah Kabupaten Malaka di bawah kepemimpinan Stefanus Bria Seran diharapkan mampu mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas laporan keuangan, sekaligus memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan seiring dengan prinsip tata kelola yang baik.
Di tengah tuntutan publik yang semakin tinggi terhadap transparansi, langkah ini menjadi pesan tegas: bahwa pengelolaan keuangan daerah bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang kepercayaan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











