RAEBESINEWS.COM – Dalam pusaran isu penimbunan BBM di sekitar SPBU Laran dan Labarai Berun, Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), angkat bicara.
Dengan nada tenang namun penuh keprihatinan, HMS menegaskan bahwa praktik pembelian BBM dalam jumlah tertentu dan dijual kembali di daerah pelosok, seperti Kecamatan Rinhat, harus dipandang dari kacamata yang lebih luas: realitas hidup masyarakat.
“Kalau misalnya dia ambil BBM di Betun dan jual di Rinhat, saya rasa itu masih wajar,” ujar HMS saat ditemui wartawan, merespons hasil inspeksi mendadak Kapolres Malaka di dua SPBU tersebut, Jumat (6/6/2025).
Baca Juga: Wakil Bupati Malaka Tuntut Penjaga Pintu Air Lebih Disiplin: Kalau Tidak Mampu Mundur
Menurut HMS, situasi geografis dan ketiadaan SPBU di sejumlah wilayah terpencil membuat praktik penjualan bensin eceran menjadi semacam urat nadi mobilitas warga.
“Mau beli dua liter bensin saja harus ke Betun? Sampai pulang, bensinnya bisa habis di jalan. Jadi harus ada pemahaman,” katanya.
Antara Aturan dan Kebijakan Bijak
HMS tidak menutup mata bahwa secara aturan, penjualan BBM tanpa izin resmi bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan distribusi energi.
Namun ia menekankan pentingnya pembedaan antara penimbunan dengan niat spekulasi harga, dan penjualan eceran demi layanan publik.
Baca Juga: Instruksi Tegas Bupati Malaka: Tak Ikut Bersih Desa, Jangan Harap Dapat Bantuan!
“Memang secara aturan tidak diperbolehkan, tapi penjual bensin eceran sangat membantu masyarakat. Mereka memperlancar segala kegiatan di desa pelosok,” ucap HMS.
Ia juga menegaskan bahwa Pemda Malaka mendukung penuh upaya Polres dalam pengawasan distribusi BBM.
Namun di sisi lain, menurutnya, aturan perlu diperlunak bagi mereka yang jelas-jelas menjadi bagian dari solusi di wilayah tanpa SPBU.
“Kita harus bisa memilah dan bijaksana. Jangan sampai aturan yang kaku justru memutus akses energi untuk rakyat di pelosok. Saya percaya Polres Malaka sangat paham soal ini,” kata HMS.
Baca Juga: Pemkab Malaka Serahkan Enam Ekor Sapi Kurban untuk Umat Muslim, Wujud Toleransi Antar Umat Beragama
Realitas di Lapangan
Kecamatan Rinhat, Io Kufeu, dan beberapa desa di Kecamatan Laenmanen adalah contoh nyata wilayah tanpa SPBU. Di sana, warga menggantungkan harapan pada pengecer bensin bermodal jeriken dan semangat melayani.
Mereka bukan hanya pedagang, tapi juga penghubung antara pusat distribusi dan kantong-kantong kehidupan di pinggir peradaban.
“Bukan soal cari untung besar, tapi lebih kepada kebutuhan hidup bersama,” ungkap Elias, seorang pengecer bensin di Desa Nanin.
Baca Juga: SBS-HMS Buktikan Janji: Tanggul Penyelamat Petani Dibangun di Malaka Barat dan Aintasi
Perlu Skema Perizinan Khusus
Situasi ini mengundang pertanyaan penting: bagaimana pemerintah bisa menjembatani kebutuhan rakyat dan kepatuhan terhadap hukum?
Solusi yang dapat diambil antara lain:
1. Mendorong SPBU Mini di Pedalaman
Pemerintah pusat dan daerah perlu bekerja sama membuka SPBU Kompak (SPBU Mini) dengan skema kemitraan BUMDes atau koperasi desa.
2. Perizinan Terbatas untuk Pengecer Pedalaman
Dibuat sistem izin mikro khusus untuk pengecer BBM yang melayani desa tanpa SPBU, dengan syarat ketat dan pemantauan periodik. Hal ini akan membedakan mereka dari oknum yang menimbun BBM untuk keuntungan semata.
3. Sinergi Antar Lembaga
Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) perlu membangun komunikasi yang intensif agar setiap operasi penertiban tidak menyasar warga kecil yang justru menjadi penyambung kebutuhan masyarakat.
4. Pengawasan Berbasis Komunitas
Libatkan tokoh masyarakat dan aparat desa untuk membantu mengawasi distribusi BBM eceran agar tidak melenceng dari tujuan pelayanan sosial.
Baca Juga: SBS di Kementan: Kami Tak Mau Rakyat Malaka Kelaparan di Tanah Subur
Menyulam Aturan dengan Keadilan Sosial
Pernyataan HMS mengandung pesan moral yang kuat: hukum harus hadir bukan sekadar untuk menghukum, tapi untuk melindungi.
Perlindungan terhadap masyarakat kecil yang menjual bensin dalam jumlah terbatas untuk kebutuhan sehari-hari adalah bentuk keadilan sosial.
Dalam konteks daerah seperti Malaka, yang secara geografis tersebar dan infrastruktur belum merata, pendekatan ini bukan berarti melonggarkan aturan, melainkan menyesuaikan kebijakan dengan kenyataan.
Sebagai penutup, HMS menegaskan bahwa tugas negara bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan bahwa hukum itu adil dan bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat, termasuk mereka yang tinggal jauh dari hiruk-pikuk kota, namun tetap menyala dengan harapan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





