RaebesiNews.com – Tema Paskah tahun 2024 untuk umat katolik adalah “Memperkuat Solidaritas dan Subsidiaritas untuk Mewujudkan Kesejahteraan Bersama.”
Tema ini sebagaimana tertera dalam Surat Gembala Pra Paskah 2024 oleh Keuskupan Agung Jakarta. Surat tersebut ditandatangani oleh Uskup Kardinal Ignatius Suharyo.
Solidaritas adalah ikatan-ikatan yang mempersatukan semua orang dan kelompok-kelompok sosial. Prinsip solidaritas menunjukkan sifat sosial dan kesetaraan setiap manusia dalam martabat dan hak-haknya, serta jalan bersama individu-individu dan bangsa-bangsa menuju kesatuan.
Mengutip tema Paskah tahun ini, Stefanus Bria Seran bupati Malaka perdana mengajak seluruh umat Kristiani agar memperkuat persatuan untuk kemajuan Rai Malaka.
“Pesan penting berkaitan dengan tema Paskah tahun ini adalah Solidaritas untuk kesejahteraan bersama. Cocok sekali dengan spirit saya untuk rakyat Malaka yang makmur dan sejahtera,” ujar Stefanus Bria Seran, Sabtu (30/03/2024).
“Untuk itu mari kita bangkit bersama untuk kesejahteraan bersama di Rai Malaka,” ajak Stefanus Bria Seran.
Stefanus Bria Seran dikenal sebagai bupati perdana Kabupaten Malaka. Sebelumnya dirinya adalah Kadis Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pencetus Revolusi KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) di NTT ini juga akan maju lagi sebagai bakal calon bupati Kabupaten Malaka pada Pilkada Malaka November 2024 nanti.
Stefanus Bria Seran diusung oleh Partai Golkar yang pada pemilu tahun 2024 memperoleh 4 kursi di DPRD Kabupaten Malaka. Partai Golkar juga keluar sebagai pemenang pemilu di Kabupaten Malaka.
Untuk sementara, bakal calon wakil bupati yang akan mendampingi Stefanus Bria masih dalam tahap survei.
Namun beberapa nama beredar di media sosial yang berpeluang berpasangan dengan Stefanus Bria Seran.
Sebut saja, ada Hendrikus Fahik Taek, Hendri Melki Simu dan Emanuel Wempy.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





