RaebesiNews.com – Publik Malaka merasa aneh dan terus bertanya, mengapa Pemkab Malaka melalui Ketua Panitia atau Sekda atau Kabag Pemerintahan, tidak berani melakukan klarifikasi terkait salah baca teks atau naskah proklamasi kemerdekaan yang tengah diplintir media sosial beberapa hari setelah puncak perayaan pada tanggal 17 Agustus 2024.
Mungkin saya mewakili harapan masyarakat seluruh Kabupaten Malaka.
Dengan adanya klarifikasi, setidaknya publik juga tahu dan paham bahwa sesungguhnya teks yang dibacakan itu salah karena berbeda dengan naskah yang disiapkan panitia.
Dengan demikian panitia tidak boleh menyiapkan naskah seperti itu lagi.
Atau sebaliknya kalau ternyata yang disiapkan dan dibacakan itu benar adanya sesuai surat edaran (misalnya) atau petunjuk teknis lainnya, publik juga akan tau, bahwa ternyata naskah proklamasi yg selama ini dibacakan ternyata salah dan sudah mengalami perubahan atau perbaikan.
Makna dari klarifikasi tersebut akan menjadi evaluasi pelaksanaan kedepan karena perayaan HUT kemerdekaan setiap tahun tidak sekedar seremonial rutin, tetapi lebih dari itu memiliki nilai historik, filosofis dan nasionalisme Bangsa Indonesia.
Menjadi aneh kalau Pemkab Malaka bersikap apatis, masa bodoh dan diam.
Diamnya sikap Pemkab Malaka justru menjadi tanya besar, jangan-jangan ada skenario besar yg dimainkan. Atau jangan-jangan Pemkab merasa malu karena keliru/atau salah menyiapkan dokumen dan kurang melakukan persiapan terkait perayaan HUT Kemerdekaan Tingkat Kabupaten Malaka.
Ini preseden atau contoh yang tidak patut ditiru dan sangat memalukan. Sekali lagi sangat memalukan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





