RaebesiNews.com – Pemerintah Kabupaten Malaka tengah mematangkan regulasi resmi terkait pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU), sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan publik yang lebih tertib, adil, dan bermartabat. Kebijakan ini tidak sekadar menjawab kebutuhan teknis, tetapi juga menyentuh dimensi sosial dan budaya masyarakat yang selama ini memiliki tradisi kuat dalam menghormati orang yang telah meninggal dunia.
Penyusunan regulasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai praktik pengelolaan pemakaman di sejumlah daerah, termasuk di Batam. Namun pendekatan yang diambil bukanlah meniru, melainkan menyaring hal-hal yang relevan untuk disesuaikan dengan karakter masyarakat Malaka.
Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menata kembali sistem pemakaman agar lebih teratur dan tidak lagi dilakukan secara sporadis. Salah satu hal yang menjadi perhatian serius adalah praktik penguburan jenazah di pekarangan rumah warga.
Menurutnya, ke depan tidak boleh lagi ada masyarakat yang menguburkan jenazah di halaman rumah. Selain berpotensi menimbulkan persoalan tata ruang dan kesehatan lingkungan, praktik tersebut juga dapat menyulitkan penataan wilayah dalam jangka panjang. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan tempat peristirahatan terakhir yang layak dalam sistem yang tertata.

Sebagai bagian dari perbandingan, sistem pengelolaan TPU “Bukit Aman” oleh Yayasan Sinar Dian bersama Pemerintah Kota Batam turut menjadi referensi. TPU tersebut memiliki luas kurang lebih 20 hektare dan dikelola secara rapi dengan sistem pelayanan terbuka bagi masyarakat.
Penataan kawasan pemakaman di lokasi tersebut juga dilakukan secara terstruktur, termasuk pembagian area berdasarkan agama. Lahan pemakaman dipisahkan untuk umat Kristen, sementara area lainnya diperuntukkan bagi umat Islam dan Buddha. Pembagian ini bertujuan untuk menghormati tata cara dan tradisi masing-masing agama dalam proses pemakaman, sehingga setiap prosesi dapat berlangsung dengan khidmat dan sesuai keyakinan.
Bagi Pemkab Malaka, pendekatan seperti ini menunjukkan pentingnya pengelolaan yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga sensitif terhadap keberagaman masyarakat. Namun demikian, nilai-nilai lokal tetap menjadi pijakan utama dalam penyusunan kebijakan.
Regulasi yang tengah disiapkan juga akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari tata kelola lahan, sistem administrasi, hingga penataan kawasan pemakaman yang lebih sistematis. Tujuannya adalah menciptakan kepastian hukum, menghindari potensi konflik, serta memastikan keberlanjutan penggunaan lahan di masa depan.
Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya menghadirkan layanan pemakaman yang tidak memberatkan masyarakat. Prinsip keadilan sosial menjadi dasar utama, sehingga keluarga yang berduka tetap mendapatkan pelayanan yang layak tanpa tekanan biaya yang berlebihan.
Langkah ini menandai keseriusan Pemkab Malaka dalam membangun sistem pelayanan publik yang menyeluruh, tidak hanya pada aspek kehidupan sehari-hari, tetapi juga pada fase akhir kehidupan manusia. Dengan regulasi yang kuat dan penerapan yang konsisten, Malaka diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pemakaman yang lebih tertib, manusiawi, dan berkeadilan.
Pada akhirnya, kebijakan ini bukan sekadar aturan, melainkan bentuk penghormatan terhadap martabat manusia. Sebab, bahkan dalam keheningan terakhir sekalipun, setiap orang berhak mendapatkan tempat yang layak, teratur, dan dihormati.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












