RAEBESINEWS.COM – Gelombang demonstrasi mahasiswa di Jakarta dan sejumlah kota besar baru-baru ini kembali menggulirkan tuntutan agar segera dibentuk undang-undang tentang perampasan aset.
Tuntutan tersebut direspons cepat oleh DPR RI dengan memasukkan nomenklatur RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas 2025.
Sekilas, respons DPR ini tampak progresif. Namun jika dicermati lebih jauh, terdapat problem mendasar dalam cara pandang, bahkan kesesatan berpikir yang terkandung di dalam nomenklatur dan gagasan RUU tersebut.
Baca Juga: Sejarah Baru di Nepal: Hakim Wanita Tua Dipilih Jadi Perdana Menteri, Begini Caranya
Opini ini dimaksudkan bukan untuk menggurui DPR, melainkan sebagai kontribusi intelektual bagi pencerahan publik dan perbaikan legislasi hukum di Indonesia.
1. Nomenklatur “Perampasan” yang Kontradiktif
Secara konseptual, istilah “perampasan” tidak tepat digunakan dalam suatu produk hukum modern. Dalam bahasa hukum, merampas bermakna mengambil sesuatu secara paksa tanpa prosedur yang benar. Artinya, penggunaan istilah ini justru mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang menjadi roh sistem hukum Eropa Kontinental, termasuk Indonesia.
Dengan nomenklatur tersebut, seakan-akan aparat penegak hukum diberikan legitimasi untuk mengambil harta seseorang meskipun belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Jika logika ini diterima, maka hukum ditegakkan dengan cara melanggar hukum.
Baca Juga: Gelombang Aksi Serentak Guncang Australia, Rasisme hingga Anti-Imigran Jadi Sorotan
2. Bahaya Tafsir dan Pelanggaran HAM
RUU yang sehat harus lahir dari prinsip meaningful participation—yakni kesepakatan bersama seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam penyusunan norma. Terminologi perampasan aset belum memiliki kesepakatan akademis maupun praktis, sehingga membuka ruang tafsir berbeda-beda di tangan aparat penegak hukum.
Lebih jauh, tanpa rambu yang jelas, aturan ini berpotensi menimbulkan benturan antara kepemilikan perdata dengan dugaan tindak pidana. Jika tidak diatur dengan ketat, aparat bisa dengan mudah mengabaikan hak-hak dasar warga negara. Inilah pintu masuk terjadinya pelanggaran HAM dalam penegakan hukum.
3. Tumpang Tindih dengan Regulasi yang Ada
Baca Juga: Malaka Raih Juara Umum III POPDA VII NTT 2025 Cabang Shorinji Kempo
Kita sudah memiliki perangkat hukum untuk menindak aset hasil kejahatan:
- UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- UU Tindak Pidana Pencucian Uang;
- serta aturan dalam KUHAP tentang penyitaan barang bukti.
Jika aparat penegak hukum serius dan konsisten menerapkan instrumen-instrumen tersebut, maka keberadaan RUU Perampasan Aset menjadi mubazir.
Baca Juga: Jabatan Sekda NTT Kosong Awal Oktober, Gubernur Melki Laka Lena Siapkan Seleksi Terbuka
Alih-alih memperkuat, justru menimbulkan duplikasi aturan dan menambah kerumitan birokrasi hukum.
4. Respon Emosional, Bukan Konstruksi Rasional
Keganjilan lain tampak dari motivasi pembentukan RUU ini yang lebih sebagai respon instan terhadap tekanan demonstrasi mahasiswa, ketimbang hasil kajian mendalam. Padahal, produk hukum yang baik tidak boleh lahir dari situasi reaktif, melainkan melalui proses rasional, akademis, dan partisipatif.
Tanpa kajian serius atas asas, teori, dan norma hukum universal (keadilan, kepastian, dan kemanfaatan), RUU ini hanya akan menjadi undang-undang yang “gagah di atas kertas” tetapi lemah dalam implementasi.
Baca Juga: Kemlu Evakuasi 18 WNI dari Nepal, Begini Kondisi Mencekam Saat Demo Berdarah
5. Jalan yang Lebih Tepat
Alih-alih membentuk RUU baru yang sarat kesesatan logika, seharusnya negara memperkuat perangkat hukum yang sudah ada. Kuncinya bukan pada menambah aturan, tetapi memastikan konsistensi penegakan hukum.
Jika aparat bekerja progresif, UU Tipikor dan UU TPPU sudah sangat memadai untuk menjerat koruptor dan menyita hasil kejahatan. Yang diperlukan hanyalah komitmen, keberanian, dan integritas penegak hukum—bukan nomenklatur baru yang membingungkan.
Penutup
Baca Juga: Tokoh Bangsa Desak Reformasi Polri, Prabowo Siap Bentuk Tim Khusus
RUU Perampasan Aset dalam bentuknya saat ini mengandung cacat mendasar: nomenklaturnya destruktif, asas hukumnya kabur, rawan melanggar HAM, tumpang tindih dengan aturan yang ada, dan lahir dari logika reaktif.
Hukum semestinya menjadi instrumen keadilan, bukan alat kekuasaan yang memberi wewenang semena-mena. Jika kesesatan berpikir ini terus dipaksakan, maka yang dirampas bukan hanya aset, melainkan juga kepastian hukum dan rasa keadilan rakyat.
Opini: Oleh – Dr. Yohanes Bernando Seran, SH., M.Hum (Ahli Hukum, Alumni UGM Yogyakarta)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





