RAEBESINEWS.COM – Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Arya Sinulingga, mengungkap alasan pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert, tidak memanggil Marselino Ferdinan ke skuad Garuda untuk laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Arab Saudi dan Irak.
Marselino yang selama ini menjadi langganan tim nasional menjadi salah satu nama yang absen dalam daftar pemain.
Selain dirinya, Mees Hilgers, Ivar Jenner, hingga Pratama Arhan juga tidak masuk skuad.
Baca Juga: Tak Sekadar Jamuan Istana, Inilah Makna Pertemuan Prabowo dan Raja-Ratu Belanda
Arya menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pelatih. Ia menyebut PSSI tidak pernah ikut campur dalam pemilihan pemain.
“Kalau Marselino, saya rasa itu semua kewenangan pelatih. Selama ini kami di PSSI, Pak Erick Thohir tidak pernah cawe-cawe. Siapa pun pelatihnya, bahkan Nova Arianto di Timnas U-17 pun, tidak boleh diintervensi soal pemilihan pemain,” kata Arya dalam acara Media Cup PSSI di Jakarta, Kamis (25/9).
Menurut Arya, Kluivert memiliki pertimbangan tersendiri dalam menyusun skuad, termasuk keputusan untuk tidak memanggil Marselino.
Baca Juga: Sejarah Baru: Indonesia–Kanada Tandatangani CEPA, Untungkan Pekerja di Dua Negara
Minimnya menit bermain sang gelandang di klub disebut menjadi salah satu alasan.
“Ini pilihan dari pelatih. Pasti ada pertimbangan kenapa tidak dipanggil. Mungkin karena jam bertandingnya belum ada. Itu bisa jadi pertimbangan, di samping hasil evaluasi uji coba FIFA Matchday lawan Taiwan dan Lebanon,” jelasnya.
Arya menambahkan, skuad Garuda yang telah diumumkan Kluivert tetap sangat kompetitif untuk menghadapi lawan berat di babak kualifikasi.
Baca Juga: Kenapa PM Kanada Kutip Pidato Prabowo di PBB? Ini Alasannya
“Pelapis Timnas sekarang makin bagus dan kompetitif. Patrick juga sudah menunjukkan bahwa pemain yang bermain reguler di klub akan mendapat penilaian baik. Itu langkah bagus,” tutup Arya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





