RAEBESINEWS.COM – Pemerintah melaporkan realisasi Transfer ke Daerah (TKD) hingga akhir Agustus 2025 mencapai Rp571,5 triliun atau 62,1 persen dari pagu APBN 2025. Angka ini lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun lalu.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, kenaikan realisasi TKD tahun ini disebabkan oleh perbaikan mekanisme penyaluran serta semakin baiknya pemenuhan syarat pencairan oleh pemerintah daerah.
“Realisasi TKD lebih tinggi dari periode yang sama tahun sebelumnya karena adanya perbaikan penyampaian dan pemenuhan syarat salur oleh pemerintah daerah,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN, Senin (22/9).
Baca Juga: Kedatangan Prabowo di New York Bikin Diaspora Histeris, Ada Momen Mengejutkan
Pertumbuhan Melambat
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, tren transfer ke daerah dalam lima tahun terakhir terus meningkat.
Pada 2021 tercatat Rp474,2 triliun, naik menjadi Rp478,9 triliun di 2022, lalu Rp503,9 triliun pada 2023, dan Rp562,1 triliun di 2024. Sementara tahun ini mencapai Rp571,5 triliun.
Baca Juga: Tak Sekadar Kunjungan, Ini Makna Penting Kehadiran Prabowo di Expo Osaka 2025
Meski naik, pertumbuhan pada 2025 hanya 1,7 persen, jauh melambat dibanding 2024 yang tumbuh 11,6 persen.
Belanja Daerah Turun 14,1 Persen
Berbeda dengan transfer dari pusat, realisasi belanja daerah (APBD) justru mengalami kontraksi 14,1 persen hingga Agustus 2025.
Baca Juga: Menkeu Ultimatum, Kepala BGN Bongkar Alasan Serapan MBG Molor
Kondisi ini dipengaruhi oleh pergantian kepemimpinan di sejumlah daerah serta kebijakan efisiensi anggaran.
Rinciannya:
1. Belanja Pegawai: Rp281 triliun, turun 1,5 persen dari tahun lalu.
2. Belanja Barang & Jasa: Rp170,1 triliun, turun 10,6 persen.
3. Belanja Modal: Rp44 triliun, turun tajam 32,6 persen.
4. Belanja Lainnya: Rp128,4 triliun, turun 30,7 persen.
Baca Juga: Tak Sekadar Kunjungan, Ini Makna Penting Kehadiran Prabowo di Expo Osaka 2025
Pemerintah pusat menekankan agar pemerintah daerah lebih optimal dalam merealisasikan belanja hingga akhir tahun agar dana transfer benar-benar berdampak pada pembangunan dan pelayanan publik.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





