RaebesiNews.com – Serena Cosgrova Francis, lahir tahun 1999 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjadi simbol kebangkitan generasi baru pemimpin muda Indonesia.
Sebagai Wakil Wali Kota Kupang termuda, Serena menunjukkan bahwa usia bukan penghalang untuk membawa perubahan berarti.
Baca Juga: 5 Kepala Daerah Paling Berpengaruh di NTT: Silahkan Cek Bupati Anda !
Pendidikan dan Visi Global
Lulusan S1 Universitas Indonesia dan S2 University of Birmingham, Inggris, Serena memiliki fondasi akademis kuat yang membentuk visinya: membangun Kupang yang inklusif, kolaboratif, dan berkarakter.
Pemimpin Muda dengan Aksi Nyata
Sebagai pendiri Timor Belajar dan aktivis pendidikan karakter, Serena dikenal aktif mendampingi generasi muda dan terlibat langsung dalam reformasi pelayanan publik. Ia membuktikan bahwa pemimpin muda Indonesia tak hanya pandai bicara, tapi juga bergerak.
Baca Juga: 5 Kepala Daerah Termuda di NTT: Nomor 1 dan 2 Masih Jomblo
Fokus pada Pendidikan dan Digitalisasi Pemerintahan
Dalam 100 hari pertama, Serena berfokus pada digitalisasi layanan publik, reformasi pendidikan, dan pengelolaan sampah. Ia percaya pemimpin daerah adalah ujung tombak inovasi nasional.
Tokoh Muda Perempuan yang Menginspirasi
Di tengah politik yang masih maskulin, Serena tampil sebagai wakil kepala daerah perempuan muda yang visioner.
Ia kerap menjadi narasumber dalam forum nasional, termasuk Konferensi Pendidikan Indonesia 2025.
Baca Juga: Willi Lay Ikut Diundang Presiden Prabowo ke Hambalang Bersama Kepala Daerah Terpilih Lainnya
Kupang Menjadi Simbol Gerakan Nasional
Serena membawa Kupang ke peta pemikiran nasional. Lewat pendekatannya yang humanis, berbasis data dan kolaborasi lintas sektor, ia menjelma jadi teladan pemimpin muda Indonesia yang autentik dan membumi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






