RAEBESINEWS.COM – Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang meminta Kesetjenan DPR memangkas jumlah titik reses anggota DPR RI menjadi 22 titik.
Puan menegaskan keputusan tersebut masih harus dibahas lebih lanjut bersama jajaran pimpinan DPR.
“Semua keputusan MKD yang baru saja diputuskan akan saya bicarakan dengan pimpinan yang lain. Karena tentu saja ada konsekuensinya. Kita rapatkan dulu,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Baca Juga: Peluang Kerja Terbuka Lebar! Pemerintah Wajibkan Bahasa Inggris–Arab di Sekolah
Puan menjelaskan bahwa pemangkasan titik reses otomatis akan memengaruhi alokasi anggarannya.
“Ya karena titiknya berkurang, harusnya akan ada pengurangan anggaran. Makanya konsekuensi dari keputusan tersebut akan saya diskusikan dulu dengan pimpinan yang lain,” tambahnya.
Kesetjenan DPR Tunggu Putusan Resmi
Baca Juga: Prabowo Ingin Kemiskinan Hilang Permanen, Begini Caranya!
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyebut pihaknya masih menunggu berkas fisik putusan MKD sebelum dapat menindaklanjutinya secara resmi.
“Ini kan keputusan dari MKD. Kami belum terima fisiknya. Setelah itu baru kami sampaikan secara resmi nanti ya,” kata Indra.
Menurut Indra, selama ini jumlah titik reses berada di angka 26–27, sehingga keputusan MKD untuk mengurangi titik reses akan menjadi acuan baru.
Baca Juga: Di Setiap Kecamatan Akan Ada Sekolah Modern? Ini Rencana Baru Prabowo untuk Pendidikan
“Nanti keputusan MKD itu akan jadi acuan kami untuk menindaklanjuti setelah diputuskan secara resmi di rapat pimpinan DPR,” jelasnya.
Putusan MKD: Titik Reses Dianggap Tidak Efektif
Sehari sebelumnya, MKD DPR memutuskan pengurangan titik reses karena dinilai tidak efektif jika jumlahnya terlalu banyak.
Baca Juga: Logistik Bakal Murah? Prabowo Targetkan Jalur Kereta Lintas Nusantara
“Meminta kepada kesetjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik,” tegas Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruang sidang MKD, Rabu (5/11).
MKD juga menekankan agar Kesetjenan DPR segera menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





