RAEBESINEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menggantikan Dito Ariotedjo.
Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Sebelum menjabat Menpora, Erick merupakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Baca Juga: Pesan Tegas Para Menteri Baru Prabowo: “Tak Ada Istirahat untuk Bangsa
Publik pun mempertanyakan nasib jabatan Erick di federasi sepak bola tersebut.
Erick menegaskan pihaknya akan segera melaporkan jabatan barunya itu ke Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA).
Ia menunggu arahan lebih lanjut dari FIFA terkait posisinya di PSSI.
Baca Juga: Prabowo Resmi Lantik Menko Polkam dan Menpora Baru, Ini Daftar Lengkapnya
“Kita nunggu FIFA. Kita tunggu surat dari FIFA seperti apa, saya tidak mau mendahului, karena FIFA punya statuta dan aturan. Yang pasti kita akan lapor ke FIFA seperti apa, nanti kita tunggu laporan dari sana,” ujar Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sebagai Menpora, Erick berkomitmen memberikan perhatian kepada seluruh cabang olahraga.
Meski begitu, ia mengakui tetap ada skala prioritas yang akan ditentukan.
Baca Juga: Erick Thohir Bakal Jadi Menpora? Begini Awal Munculnya Isu Panas Itu
“Saya sebagai menteri harus melihat semua cabor ini adalah bagian dari pembangunan yang akan kita selaraskan ke depan. Tetap tadi pesan Bapak Presiden, skala prioritas juga harus mulai dilihat,” tambahnya.
Hingga kini, posisi Menteri BUMN yang ditinggalkan Erick Thohir masih kosong dan belum ditunjuk penggantinya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





