RAEBESINEWS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan Jembatan Kabanaran di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (19/11).
Infrastruktur baru tersebut diyakini akan memperkuat konektivitas wilayah, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta membuka peluang kerja bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Prabowo menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses pembangunan hingga akhirnya jembatan dapat diresmikan.
Baca Juga: Prabowo dan Sri Sultan Satu Mobil “Maung” Saat Menuju Peresmian Jembatan Banaran
Ia menegaskan bahwa Jembatan Kabanaran memiliki nilai strategis bagi mobilitas warga sekaligus akses menuju kawasan bersejarah.
“Tempat ini memiliki arti historis, menjadi lokasi perjuangan Pangeran Mangkubumi melawan Belanda. Jembatan ini diharapkan mempermudah konektivitas menuju daerah yang indah, penting dalam budaya Jawa, dan penuh spiritualitas,” ujar Prabowo.
Presiden juga menyoroti sektor pariwisata sebagai salah satu tulang punggung ekonomi nasional.
Baca Juga: Isi Pertemuan Presiden Prabowo–Dasco Terungkap: Banyak Agenda Strategis
Ia menyebut peningkatan kunjungan wisata tahun ini mencapai 20 persen, sehingga infrastruktur pendukung seperti jembatan dan akses jalan menjadi sangat krusial.
“Pariwisata adalah penyumbang devisa yang sangat besar sekaligus sektor yang menyerap banyak tenaga kerja. Infrastruktur yang baik akan semakin meningkatkan potensi wisata kita,” katanya.
Prabowo turut mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan Jembatan Kabanaran.
Ia berpesan agar fasilitas tersebut dirawat dengan baik dan meminta jajaran Kementerian Pekerjaan Umum terus memastikan kualitas setiap proyek infrastruktur yang dikerjakan.
Peresmian tersebut dihadiri Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Menko Infrastruktur dan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Mensesneg Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





