RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengundang sejumlah tokoh penting ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin (12/8/2025) siang.
Pertemuan ini berlangsung secara tertutup dan membahas isu-isu strategis yang menjadi fokus pemerintahan saat ini.
Berdasarkan unggahan di akun Instagram Sekretariat Kabinet, rapat dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Herindra, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Kepala Perum Bulog Rizal Ramdhani, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa rapat membahas berbagai isu strategis, terutama terkait situasi keamanan dan ketahanan pangan nasional.
“Pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut membahas sejumlah isu strategis, termasuk situasi keamanan dan ketahanan pangan nasional,” kata Teddy dalam keterangan resminya.
Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menambahkan bahwa dirinya juga melaporkan perkembangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini telah menjangkau jutaan masyarakat di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Prabowo Sambut Presiden Peru di Istana Merdeka, 3.000 Pelajar Meriahkan Upacara Kenegaraan
“Penerima manfaat sekarang dilayani oleh 5.103 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di 38 provinsi, 502 kabupaten, dan 4.770 kecamatan. Jumlah penerima manfaat sudah di atas 15 juta dan insyaallah akan mendekati angka 20 juta,” ujar Dadan.
Program MBG menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo untuk memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan kualitas gizi masyarakat.***
Baca Juga: Prabowo Tegaskan TNI Anak Kandung Rakyat, Siap Mati Bela Bangsa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





