RAEBESINEWS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto menerima Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Bahlil menyampaikan capaian strategis sektor energi yang menunjukkan tren positif sepanjang tahun berjalan.
Bahlil mengungkapkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi telah mencapai 85 persen dari target APBN.
Capaian ini didorong oleh optimalisasi pengelolaan sumber daya alam serta realisasi lifting migas yang masih sesuai dengan proyeksi pemerintah.
Selain pendapatan negara, Presiden Prabowo juga menerima laporan mengenai percepatan pemerataan infrastruktur kelistrikan nasional.
Pemerintah mencatat kemajuan signifikan pada perluasan akses listrik di wilayah terluar, termasuk Papua dan sejumlah daerah yang selama ini belum mendapatkan layanan kelistrikan yang memadai.
Baca Juga: Lansia di Tangerang Terharu Dapat Becak Listrik dari Prabowo: “Enak, Nggak Gowes Lagi”
Pada kesempatan yang sama, Bahlil memaparkan perkembangan Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Kalimantan Timur.
Proyek strategis nasional itu disebut telah memasuki tahap akhir dan dijadwalkan siap diresmikan dalam waktu dekat.
Bahlil menegaskan bahwa RDMP akan menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat ketahanan energi nasional.
Baca Juga: Seskab Tegaskan Pentingnya Keakuratan Data dalam Rakornas DTSEN 2025
“RDMP ditargetkan mampu mendorong Indonesia menuju swasembada solar dan avtur pada 2026,” ujarnya.
Pertemuan ini mempertegas komitmen pemerintah untuk mempercepat transformasi energi nasional serta memastikan seluruh proyek strategis berjalan tepat waktu demi mewujudkan kemandirian energi Indonesia.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





