RaebesiNews.com – Rumah Sakit Umum Perbatasan (RSUP) Malaka kini menghadirkan layanan spesialis saraf bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktris RSUP Malaka, dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie, M.MKes.
“Kehadiran dokter spesialis saraf di RSUP Malaka adalah langkah penting dalam peningkatan layanan kesehatan. Masyarakat kini tidak perlu lagi dirujuk ke Kupang atau Atambua untuk mendapatkan penanganan neurologis,” ujar dr. Oktelin, Kamis (9/5).
Baca Juga: RSUPP Betun Tambah Dokter Spesialis Saraf, Bukti Nyata Peningkatan Layanan Kesehatan di Malaka
Layanan neurologi ini menjadi sangat krusial mengingat tingginya kasus gangguan saraf di wilayah Kabupaten Malaka. Dengan hadirnya dokter spesialis saraf, pasien dengan berbagai kondisi berikut kini dapat ditangani langsung di RSUP Malaka:
Jenis Pasien yang Ditangani Dokter Spesialis Saraf:
Pasien Stroke: Mengalami kelemahan mendadak di salah satu sisi tubuh, kesulitan bicara, atau kehilangan keseimbangan.
Epilepsi: Kejang berulang tanpa sebab jelas.
Migrain dan Sakit Kepala Kronis: Nyeri kepala yang berat, sering, dan mengganggu aktivitas.
Baca Juga: Komitmen SBS HMS dalam Bidang Kesehatan: Prioritaskan Pelayanan Gratis untuk Rakyat Malaka
Parkinson dan Gangguan Gerak: Tremor, kaku otot, gerakan melambat.
Demensia dan Alzheimer: Penurunan daya ingat, kebingungan, perubahan perilaku pada usia lanjut.
Gangguan Saraf Pusat dan Tepi: Termasuk neuropati akibat diabetes, Bell’s Palsy (kelumpuhan wajah), dan multiple sclerosis.
Cedera Kepala atau Tulang Belakang: Akibat kecelakaan atau trauma lainnya.
“Pasien stroke dan kejang, yang sebelumnya harus menempuh jarak jauh untuk pemeriksaan lanjutan, sekarang bisa langsung kami tangani di sini,” tambah dr. Oktelin.
Dengan layanan ini, RSUP Malaka berharap dapat memberikan penanganan lebih cepat, mengurangi risiko komplikasi, serta meringankan beban ekonomi keluarga pasien.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





