RAEBESINEWS.COM – Sebelas bulan sudah berlalu sejak Rumah Sakit (RS) Pratama Wewiku diresmikan secara meriah oleh Bupati Simon Nahak pada 13 Juni 2024.
Namun hingga Mei 2025, rumah sakit itu belum membuka pelayanan. Proyek senilai hampir Rp45 miliar ini belum bisa disebut rumah sakit, karena belum ada pelayanan medis, belum ada tenaga kesehatan, dan belum ada pasien.
Diresmikan Saat Ulang Tahun, Bangunan Masih Belum Siap
Peresmian RS Pratama Wewiku digelar dengan mewah, tepat pada hari ulang tahun Bupati Simon Nahak. Pita dipotong, sambutan disampaikan, media lokal meliput dengan antusias.
Baca Juga: SBS Tegas: Kades yang Rugikan Keuangan Negara Akan Diberhentikan Sementara
Namun di balik seremoni itu, bangunan rumah sakit sejatinya belum rampung. Plafon bolong, air belum mengalir, dan ruangan belum dilengkapi alat medis.
“Waktu itu kami pikir rumah sakit sudah siap dipakai. Tapi kenyataannya sampai sekarang belum juga buka,” kata Viktor, warga Laenmanen yang menghadiri peresmian.
Dua Kali Adendum, Hasil Tak Sesuai
Baca Juga: HMS Tegaskan Kepala Sekolah di Malaka Harus Proaktif dan Kreatif: Jangan Duduk Diam dan Mengeluh
Data dari LPSE Kabupaten Malaka menunjukkan proyek dikerjakan oleh PT Sinar Lestari, dengan target rampung Desember 2023.
Namun proyek mendapat dua kali adendum, memperpanjang waktu kerja hingga Maret 2024. Kini, hampir setahun sejak perpanjangan terakhir, bangunan itu masih kosong.
Pantauan lapangan menunjukkan banyak bagian belum selesai: drainase terbengkalai, instalasi air bersih tidak berfungsi, dan belum ada peralatan medis dasar.
Laporan keuangan mencatat serapan anggaran mencapai lebih dari 90%, tetapi kondisi fisik belum sesuai.
Pemindahan Lokasi Sarat Kepentingan
Baca Juga: Desa Lasaen Tak Jalankan Program Kebersihan, Instruksi Bupati Malaka SBS Diacuhkan
RS Pratama semula dirancang untuk Kecamatan Laenmanen, wilayah yang minim akses kesehatan. Namun proyek dipindahkan ke Desa Alkani, Kecamatan Wewiku, yang merupakan kampung halaman Bupati Simon Nahak. Keputusan ini dilakukan tanpa dialog publik, dan dinilai melanggar asas pemerataan layanan.
“Awalnya kami yang dijanjikan rumah sakit. Tapi tiba-tiba dipindahkan ke Wewiku, dekat rumah bupati,” ujar Maria, warga Laenmanen.
“Sekarang kami tetap harus ke Betun kalau sakit, lebih dari dua jam perjalanan kalau musim hujan.”
Berdasarkan Permenkes Nomor 24 Tahun 2016, RS Pratama seharusnya dibangun di lokasi dengan jarak minimal 30 km dari RS rujukan.
Lokasi RS Pratama Wewiku hanya sekitar 18 km dari RSUD Betun, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai rumah sakit perintis.
Baca Juga: Ketika Aparat Desa Nanin Menikmati Rumah Bantuan dan Warga Miskin Menanti di Rumah Reyot
Warga Menanti Proses yang Adil
Masyarakat terdampak, khususnya dari wilayah utara dan barat Malaka, kini mulai menyuarakan harapan lebih tegas.
Mereka mendesak agar proyek ini diaudit secara menyeluruh oleh lembaga berwenang, dan bila ditemukan pelanggaran, diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Inilah Ramalan Shio Paling Beruntung Hari Ini Senin 12 Mei 2025
“Kami hanya rakyat kecil, tapi kami berhak atas rumah sakit yang benar, bukan yang dipakai untuk politik. Kalau ada yang salah urus, harus diperiksa dan diproses seadil-adilnya,” ujar Maria, mewakili keresahan warga Laenmanen.
“Jangan sampai uang rakyat hilang begitu saja.”
Monumen Gagalnya Pelayanan Publik
Sebelas bulan pasca peresmian, RS Pratama Wewiku masih belum melayani satu pasien pun. Ia bukan rumah sakit, melainkan bangunan bisu dari kebijakan yang tergesa, perencanaan yang buruk, dan kepentingan politik yang mendahului kebutuhan rakyat.
Jika tidak ada koreksi tegas, rumah sakit ini akan menjadi simbol permanen kegagalan birokrasi di Kabupaten Malaka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





