RAEBESINEWS.COM – Insiden penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua, Minggu (7/9/2025).
Seorang prajurit bernama Praka PM, anggota Kodim 1715/Yahukimo, tewas setelah ditembak Kapten Inf J, Dantim Satgas Ketapang Swasembada BAIS.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo menjelaskan peristiwa ini berawal dari pertengkaran keduanya di kawasan Kali Mo (Dusun Kali Lapar 2).
Baca Juga: Prabowo Ungkap Cara Hadapi Tantangan Bangsa: Tanpa Kekerasan, Tanpa Hasutan
“Kapten Inf J dan Praka PM sempat cekcok sebelum penembakan. Motif pertengkaran masih didalami,” ujarnya melalui Kapolsek Waris, Ipda Mirwan.
Berdasarkan keterangan, Praka PM mengejar Kapten Inf J dengan membawa kampak kecil.
Merasa terancam, Kapten Inf J melepaskan tiga tembakan peringatan.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Nadiem Makarim Dapat Pesan Menyentuh dari GoTo
Namun, salah satu peluru mengenai kepala korban hingga menyebabkan meninggal di tempat.
Usai kejadian, aparat kepolisian mendatangi lokasi, mengamankan area, dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat serta keluarga korban guna mencegah gangguan keamanan.
Pelaku saat ini sudah diamankan Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih bersama senjata api jenis Sig Sauer P224 yang digunakan dalam insiden tersebut.
Baca Juga: Ikada Tegas Tolak PTDH Kompol Kosmas Kaju Gae, Gelar Aksi Solidaritas di Kupang
“Pelaku telah dibawa ke Jayapura untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ipda Mirwan.
Polres Keerom memastikan kondisi tetap kondusif dan meminta semua pihak menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada peradilan militer.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





