MEA Dituduh Perkosa Siswi SLTA, Jaksa Tuntut Hukuman Berat

Screenshot 20251004 090538 Google 187052434

RAEBESINEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang tuntutan terhadap MEA (19), salah satu dari tujuh pelaku pemerkosaan terhadap siswi SLTA berinisial Bunga (16, nama samaran) asal Kecamatan Ploso, Jombang.

Dalam persidangan tertutup pada Kamis (2/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara sembilan tahun.

Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut dijatuhkan karena terdakwa terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: 14 Nyawa Melayang, 49 Santri Masih Hilang dalam Tragedi Musala Ambruk

“Untuk tuntutannya sudah dibacakan, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar Andie usai sidang.

Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.

Kronologi Kasus

Baca Juga: Prabowo Subianto Tegaskan Loyalitas Prajurit Saat Inspeksi Armada TNI AL di HUT TNI ke-80

Kasus ini berawal ketika korban dijemput oleh tujuh pemuda, yakni MEA (19), DR (16), AP (16), serta R, D, W, dan C. Sebelum kejadian, para pelaku sempat berpesta minuman keras.

Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Kesamben dan diperkosa secara bergiliran.

Orang tua korban yang mengetahui peristiwa tersebut segera melapor ke polisi. Aparat berhasil menangkap tiga pelaku, yakni MEA, DR, dan AP, sementara empat lainnya masih buron.

Baca Juga: BGN Bentuk Lembaga Independen untuk Sertifikasi Keamanan Pangan Program MBG, Apa Saja!

Dua pelaku anak, AP dan DR, lebih dulu menjalani persidangan dan divonis bersalah pada 20 Maret 2025. AP dijatuhi vonis empat tahun penjara, sedangkan DR dihukum lima tahun penjara.

Kini, giliran MEA menghadapi tuntutan sembilan tahun penjara, sementara empat pelaku lain masih dalam pengejaran pihak kepolisian.***

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *