RaebesiNews.com – Judi adalah aktivitas atau permainan yang dilarang oleh Undang-Undang.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian lebih lanjut mengatur tentang perjudian dan pemberantasannya di Indonesia. Pasal 2 UU ini menyebutkan bahwa setiap bentuk perjudian yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah adalah tindakan yang dilarang dan harus diberantas.
Terpantau media RaebesiNews.com, ada aktivitas judi di desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Aktivitas terlarang ini meresahkan warga sekitar.
“Tiap hari judi terus di rumah Isais. Hari minggu juga judi terus. Baru di pinggir jalan saja,” ujar salah satu warga yang tidak mau namanya dimediakan.
Informasinya, aktivitas judi kartu ini melibatkan banyak tamu dari kabupaten tetangga, Belu.
“Tolong aparat kepolisian tertibkan dulu,” ujarnya. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





