RaebesiNews.com – Komitmen Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), dalam memberdayakan ekonomi masyarakat terus diwujudkan melalui aksi nyata. Pada Kamis (6/8/2026), HMS mengunjungi Kelompok Peternak Babi binaannya di Dusun Weoe B, Desa Weoe, Kecamatan Wewiku.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan para anggota kelompok sebelum penyaluran bantuan ternak babi. Kelompok peternak itu beranggotakan 12 kepala keluarga yang telah mempersiapkan kandang masing-masing sesuai arahan.
Dalam kesempatan itu, HMS meninjau langsung kondisi kandang dan memastikan seluruh persiapan telah memenuhi syarat. Setelah dinyatakan siap, setiap anggota kelompok akan menerima satu ekor babi pedaging, sehingga total bantuan yang disalurkan mencapai 12 ekor.
Program ini merupakan bentuk kepedulian pribadi Wakil Bupati Malaka. Bantuan tersebut diberikan menggunakan dana pribadinya sebagai upaya membantu masyarakat meningkatkan taraf ekonomi keluarga melalui usaha peternakan.
Aksi sosial yang dilakukan HMS tidak hanya berlangsung di Desa Weoe. Selama ini, ia juga aktif memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Malaka, mulai dari bantuan ternak babi, program bedah rumah, bantuan benang bagi para penenun, hingga berbagai bentuk bantuan sosial lainnya.
Salah seorang anggota Kelompok Peternak Babi Desa Weoe menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan Wakil Bupati Malaka.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Wakil Bupati HMS yang telah membantu kami. Bantuan ini menjadi motivasi bagi kami untuk bekerja lebih giat dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ungkap salah satu anggota kelompok.
Melalui program pemberdayaan seperti ini, diharapkan masyarakat tidak hanya memperoleh bantuan, tetapi juga memiliki peluang untuk mengembangkan usaha peternakan secara berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












