RaebesiNews.com – Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun menegaskan bahwa pelayanan terhadap pasien tetap diberikan secara maksimal dan profesional, meskipun proses rujukan pasien ke rumah sakit yang lebih lengkap mengalami kendala administrasi serta keterbatasan kapasitas di rumah sakit tujuan.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur RSUPP Betun, dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie, menanggapi pemberitaan mengenai keluhan keluarga Evraim Bere Nahak (18), korban kecelakaan tunggal asal Desa Umalor, Kecamatan Malaka Barat, yang hingga kini masih menjalani perawatan intensif di ICU RSUPP Betun.
Sebelumnya, dikutip dari kabarntt.com, pihak keluarga mengaku kecewa karena pasien belum dirujuk hingga hari keempat perawatan. Namun, menurut dr. Oktelin, sejak hari pertama pasien dirawat, tim medis telah menangani pasien sesuai standar pelayanan dan langsung mempersiapkan proses rujukan.
“Persyaratan SIM C bukan RSUPP Betun yang minta, tetapi rumah sakit tujuan rujukan yang meminta untuk dilampirkan. Kalau berkas rujukan di kami sudah lengkap, pasien sudah siap dirujuk sejak tanggal 1 Agustus. Hanya rumah sakit rujukan meminta harus ada SIM pasien yang akan mereka lampirkan sebagai persyaratan dari BPJS Kupang. Jadi silakan diklarifikasi ke BPJS Kupang terkait persyaratan ini,” jelas dr. Oktelin, Selasa (4/8/2026).
Selain kendala administrasi, proses rujukan juga belum dapat dilakukan karena ruang ICU di rumah sakit tujuan, RS Yohanes Kupang, sedang penuh.
“Saat ini ICU RS Yohanes penuh sehingga kami belum bisa merujuk apabila rumah sakit rujukan belum memberikan persetujuan (ACC) terhadap proses rujukan dari kami,” tambahnya.
Meski demikian, dr. Oktelin memastikan pelayanan di RSUPP Betun tetap berjalan prima. Tim dokter, perawat, dan tenaga kesehatan terus memberikan perawatan intensif, memantau kondisi pasien selama 24 jam, serta terus berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan agar pasien dapat segera dipindahkan begitu seluruh persyaratan terpenuhi dan ruang ICU tersedia.
Menurutnya, keterlambatan rujukan bukan berarti pasien diabaikan. Sebaliknya, pasien tetap mendapatkan penanganan medis sesuai prosedur sambil menunggu persetujuan dari rumah sakit rujukan.
Kasus ini menunjukkan bahwa proses rujukan pasien tidak hanya bergantung pada kesiapan rumah sakit pengirim, tetapi juga dipengaruhi oleh kelengkapan persyaratan administrasi BPJS serta ketersediaan tempat di rumah sakit tujuan. Karena itu, RSUPP Betun berharap masyarakat dapat memahami bahwa pelayanan medis tetap menjadi prioritas utama, sementara koordinasi rujukan terus diupayakan agar pasien memperoleh penanganan lanjutan secepatnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












