RaebesiNews.com – Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), menunjukkan sikap tanpa kompromi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Aula Kantor Desa Badarai, Kecamatan Wewiku, Kamis (19/2/2026). Di hadapan perangkat desa, kader Posyandu, dan para tutor, HMS menegaskan: hak yang sudah dicairkan wajib dibayarkan. Jika tidak, konsekuensinya adalah proses hukum.
Sidak tersebut dipicu oleh keluhan sejumlah perangkat Desa Badarai yang mengaku belum menerima hak mereka sejak tahun 2024 hingga 2025. Bahkan, pembayaran tahap tiga tahun 2025 disebut belum dituntaskan sepenuhnya.
Lebih memprihatinkan lagi, dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) masyarakat untuk tahap 1, 2, dan 3 tahun 2025 dilaporkan belum dibayarkan sama sekali, dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
“Pak Desa ne’e Ktodan Basuk (Pak desa ini berat sekali),” ujar HMS, menanggapi derasnya aduan yang disampaikan secara langsung di hadapannya.
Perintahkan Inspektorat Turun Tangan
HMS tidak berhenti pada teguran lisan. Ia secara terbuka menyatakan akan memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan desa.
“Saya tegaskan kepala desa secepatnya menyelesaikan. Nanti saya perintahkan Inspektorat untuk periksa juga,” tegasnya.
Ia menambahkan, dana yang sudah dicairkan tidak boleh ditahan atau dialihkan. Apabila terbukti ada penyalahgunaan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penggelapan hak orang lain dan berpotensi dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Untuk SILPA saya tidak hitung, tapi untuk yang sudah cair itu harus segera dibayarkan, saya minta itu,” ujar HMS dengan nada serius.
Langkah ini menjadi pesan jelas bahwa Pemerintah Kabupaten Malaka di bawah kepemimpinan Bupati Stefanus Bria Seran dan Wakil Bupati HMS tidak akan mentolerir praktik yang merugikan perangkat desa maupun masyarakat kecil.
Komitmen Kepala Desa
Di hadapan Wakil Bupati, Kepala Desa Badarai, Dominggus Nahak, menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran. Ia berjanji akan membayarkan hak yang belum terbayarkan, termasuk kepada Gregorius Teti, paling lambat 26 Februari 2026.
Sebagai bentuk komitmen, ia menyatakan akan membuat berita acara resmi agar penyelesaian tersebut memiliki dasar administratif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sinyal Keras ke Seluruh Desa
Sidak di Badarai bukan sekadar kunjungan biasa. Ini adalah sinyal keras bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Malaka bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa adalah harga mati.
Kehadiran Plh Kepala Dinas PMD dan Camat Wewiku dalam sidak tersebut mempertegas bahwa persoalan ini akan ditangani secara struktural dan tidak berhenti pada janji semata.
Bagi perangkat desa dan masyarakat penerima BLT, ultimatum HMS membawa harapan baru. Di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat, hak yang tertunda bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan soal dapur yang harus tetap berasap dan anak-anak yang harus tetap sekolah.
Kini publik menanti realisasi janji pembayaran pada 26 Februari 2026. Jika komitmen itu ditepati, Badarai akan mencatatkan penyelesaian. Namun jika tidak, pintu proses hukum telah ditegaskan terbuka.
Pemerintah Kabupaten Malaka tampaknya ingin memastikan satu hal: dana desa adalah hak rakyat, bukan ruang abu-abu untuk ditahan apalagi disalahgunakan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











