RAEBESINEWS.COM – Pemekaran desa merupakan salah satu strategi pembangunan yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat serta mempercepat akselerasi pembangunan di wilayah pedesaan.
Namun, proses ini memerlukan syarat dan prosedur yang ketat agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan administratif dan sosial di kemudian hari.
Baca Juga: HMS Gandeng Kadis Pertanian dan Kadis PMD NTT Genjot Pertanian Malaka
Syarat Pemekaran Desa
Mengacu pada regulasi pemerintah, berikut ini adalah persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam proses pemekaran desa:
1. Usia Desa Induk
Desa induk harus berusia minimal 5 (lima) tahun sejak terbentuk.
2. Jumlah Penduduk
Memiliki jumlah penduduk paling sedikit 1.000 jiwa atau 200 Kepala Keluarga (KK).
3. Akses Transportasi
Wilayah kerja desa harus memiliki akses transportasi antarwilayah.
4. Kondisi Sosial Budaya
Masyarakat desa mampu menjaga kerukunan hidup berdasarkan adat istiadat yang berlaku.
5. Potensi Desa
Tersedia potensi sumber daya alam, manusia, dan ekonomi sebagai penopang kehidupan desa.
6. Batas Wilayah Jelas
Batas wilayah desa ditetapkan secara sah melalui peta desa dalam peraturan bupati/walikota.
7. Sarana dan Prasarana Pemerintahan dan Publik
Tersedia infrastruktur dasar untuk menunjang pemerintahan desa dan pelayanan publik.
8. Ketersediaan Dana Operasional
Dana operasional, penghasilan tetap, serta tunjangan bagi perangkat desa harus sesuai ketentuan perundang-undangan.
9. Struktur Wilayah
Cakupan wilayah desa terdiri atas dusun atau satuan wilayah sebutan lain yang diakui secara adat.
10. Desa Persiapan
Pemekaran dilakukan terlebih dahulu dengan membentuk “Desa Persiapan” sebagai tahapan awal.
Baca Juga: SBS Serukan Perubahan Sikap Politik: Rangkul Semua, Bangun Malaka Bersama
Alur Proses Pemekaran Desa
Proses pemekaran desa terdiri dari tahapan administratif, teknis, hingga penetapan hukum oleh pemerintah. Berikut ini alur lengkapnya:
1. Usulan Pemekaran
Dimulai dari usulan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pihak terkait.
2. Sosialisasi dan Musyawarah Desa
Dilakukan penyuluhan dan musyawarah bersama masyarakat desa untuk membahas pemekaran.
3. Kesepakatan Bersama
Masyarakat dan pemerintah desa menyepakati pemekaran secara tertulis.
4. Pembentukan Tim Kabupaten/Kota
Tim terdiri atas unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dan akademisi yang akan melakukan kajian.
5. Verifikasi dan Rekomendasi
Tim melakukan verifikasi data dan memberikan rekomendasi kepada bupati/walikota.
6. Penetapan Peraturan Bupati/Walikota tentang Desa Persiapan
Dokumen ini menjadi dasar hukum pengajuan ke tingkat provinsi.
7. Kode Register Gubernur
Gubernur memberikan nomor register desa persiapan dan menetapkan penjabat kepala desa.
8. Penugasan Penjabat dan Pelaporan Berkala
Penjabat desa memimpin dan melaporkan perkembangan setiap enam bulan kepada bupati dan gubernur.
9. Evaluasi dan Penyusunan Ranperda
Hasil laporan digunakan sebagai bahan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
10. Evaluasi Gubernur dan Kode Desa dari Kemendagri
Gubernur mengevaluasi Ranperda dan mengusulkan kode desa ke Kementerian Dalam Negeri.
11. Perda Diundangkan
Setelah semua tahapan selesai, Peraturan Daerah disahkan, dan desa baru resmi terbentuk.
Pernyataan Resmi Dinas PMD Provinsi NTT
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Viktor Manek, memberikan kepastian mengenai kecepatan proses pembentukan desa persiapan:
“Kita proses paling lambat satu minggu sudah bisa jadi desa persiapan dan Pemkab bisa langsung lantik penjabat desa,” tegas Viktor Manek.
Pernyataan ini memberikan harapan bagi pemerintah kabupaten dan masyarakat yang selama ini menunggu kejelasan status wilayah mereka untuk dimekarkan menjadi desa definitif.
Baca Juga: TP PKK Malaka Aktif di Munas VI Apkasi: Bertukar Pengalaman, Belajar Etika dan Public Speaking
Dengan proses yang cepat dan transparan, pembangunan desa diharapkan bisa lebih terarah dan berdampak langsung bagi kesejahteraan warga.
Pemekaran desa bukan semata soal administrasi wilayah, tetapi merupakan langkah strategis untuk membangun kemandirian desa dan mempercepat pelayanan publik.
Komitmen berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, kabupaten/kota, hingga provinsi dan pusat, adalah kunci agar pemekaran ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi rakyat di pedesaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












