RAEBESINEWS.COM – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran (SBS), menegaskan bahwa kepala desa (kades) yang masih memiliki tunggakan hasil temuan pemeriksaan keuangan akan diberhentikan dari jabatannya.
Kebijakan tegas ini diambil untuk mencegah potensi korupsi dan memastikan bahwa dana desa digunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Kita tidak ingin uang yang dicairkan tahun 2025 nanti digunakan untuk menutupi temuan lama. Itu sama saja dengan gali lubang tutup lubang,” kata SBS usai rapat evaluasi anggaran di Betun, Senin (13/5).
Baca Juga: Desa yang Ada Temuan Tidak Bisa Cairkan Dana Desa 2025, Tegas SBS HMS
Menurut SBS, kebijakan ini diambil demi melindungi kepentingan rakyat kecil di desa yang selama ini kerap menjadi korban dari praktik pengelolaan dana desa yang tidak transparan.
Ia menilai, jika temuan yang bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah itu dibiarkan begitu saja tanpa sanksi tegas, maka praktik korupsi bisa tumbuh subur.
“Kalau dibiarkan maka praktik korupsi bisa saja terjadi. Uang negara itu milik rakyat, dan harus dikelola dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Baca Juga: Desa Lasaen Tak Jalankan Program Kebersihan, Instruksi Bupati Malaka SBS Diacuhkan
Kebijakan pemberhentian kades yang bermasalah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, terutama masyarakat desa yang selama ini menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
Data dari Inspektorat Kabupaten Malaka menunjukkan bahwa dalam dua tahun terakhir, terdapat sejumlah kades yang masih memiliki temuan keuangan hasil audit BPK maupun APIP, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp50 juta hingga lebih dari Rp300 juta.
Pemerintah Kabupaten Malaka, lanjut SBS, akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja seluruh kepala desa, terutama menjelang pengajuan dokumen anggaran tahun 2025.
Baca Juga: Kades Wekmidar Pimpin Warga Bersihkan Bahu Jalan: Komitmen Jaga Kebersihan Desa
“Uang negara harus digunakan untuk membiayai kegiatan tahun anggaran berjalan, bukan untuk menambal kebocoran masa lalu,” tandasnya.
Dengan pendekatan ini, Pemkab Malaka berharap bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada masyarakat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











