RaebesiNews.com – Pagi itu langit Malaka belum sepenuhnya cerah ketika Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), tiba di Kantor Bupati.
Seperti hari-hari sebelumnya, ia hadir bukan untuk menjalankan rutinitas, tetapi memastikan pelayanan kepada rakyat tetap bergerak.
Audit Pengadaan: Transparansi Dua Tahun Anggaran
Setibanya di kantor, HMS langsung mendampingi kedatangan Tim Audit BPK Perwakilan NTT. Ia didampingi Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan, dan Inspektur Daerah Kabupaten Malaka.
Tim BPK akan melakukan audit atas seluruh pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024 dan 2025 di semua instansi pemerintah daerah. Mereka akan bekerja selama 55 hari di Malaka.
HMS menyambut audit ini secara terbuka sebagai bentuk komitmen pemerintahan SBS-HMS terhadap akuntabilitas dan transparansi.
Dialog dengan R3 dan R4: Mencari Jalan Terbaik untuk Anak Malaka
Usai bersama tim BPK, HMS menerima perwakilan R3 dan R4 paruh waktu di Kantor Bupati. Mereka berdialog soal masa depan anak-anak Malaka, terutama terkait lapangan kerja dan akses kesempatan yang lebih layak.
Bagi HMS, ruang dialog seperti ini adalah cara merawat harapan dan mencari solusi bersama.
Memanggil Pemilik CV: Tunaskan Proyek Rumah Bantuan Seroja
Setelah mendengar aspirasi dari para pejuang R3 dan R4, HMS kemudian bertemu dengan para pemilik perusahaan (CV) yang mengerjakan proyek rumah bantuan Seroja di Kabupaten Malaka.
Dalam pertemuan itu, HMS meminta mereka segera menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas. Penegasan ini menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan rumah bantuan tersebut agar tidak terbengkalai.
Ia mengingatkan bahwa setiap rumah yang dibangun adalah masyarakat Malaka yang terkena dampak bencana badai Seroja tahun. 2022 lalu.
Meninjau Bajak Gratis di Fahiluka
Menjelang siang, HMS bersama Plh. Kepala Dinas Pertanian bergerak ke Desa Fahiluka untuk meninjau langsung program olah lahan gratis. Ia menyapa dan berdialog dengan para petani penerima manfaat.
Salah seorang petani, Leonardus Seran, menyampaikan rasa terima kasihnya.
“Saya bersyukur karena pemerintah tidak membedakan pilihan politik. Lahan kami dibajak gratis tanpa kami pilih siapa,” ujarnya.
HMS kemudian menegaskan:
“Saya dan Bapak Bupati SBS adalah pemimpin seluruh masyarakat Kabupaten Malaka. Balik tanah gratis ini tidak berdasarkan pilihan politik Pilkada kemarin.”
Tinjau Tanggul Motaain–Naimana: Perlindungan dari Banjir
Perjalanan berlanjut ke Desa Motaain, Kecamatan Malaka Barat. HMS meninjau pembangunan tanggul sepanjang 1,6 kilometer dari Motaain hingga Naimana.
Kepala Desa Motaain, Ambrosius Klau, turut mendampingi dan menyampaikan penghargaan.
“Tanggul ini membuat kami bebas dari banjir. Kami bisa bertani dan berternak dengan tenang sekarang.”
Bagi warga Aintasi dan sekitarnya, tanggul ini menjadi pelindung vital setelah bertahun-tahun berkutat dengan banjir yang merusak lahan dan ternak.
Melintas Naimana: Program Pertanian yang Bergerak
Dalam perjalanan pulang, HMS melintasi Desa Naimana. Di sana ia kembali bertemu dengan para petani, operator alat berat, dan PPL Dinas Pertanian yang sedang membajak lahan.
Para petani menyampaikan terima kasih atas kebijakan prioritas pertanian dari pemerintahan SBS-HMS yang dirasakan langsung di lapangan.
Mengabdi Tanpa Banyak Bicara
Dari ruang kerja hingga ladang, dari urusan audit hingga kebun warga, Henri Melki Simu menunjukkan bagaimana seorang pemimpin bekerja: tanpa keluhan, tanpa panggung, selalu hadir bagi rakyat.
Rentetan aktivitas hari itu mencerminkan watak pemerintahan SBS-HMS—terbuka diaudit, dekat dengan rakyat kecil, mendengar generasi muda, menegur penyedia jasa jika lamban, dan berpihak pada petani.
Di tengah hiruk-pikuk politik dan birokrasi, HMS memilih tetap berada di barisan depan pelayanan, setia pada rakyat, dari pagi hingga kembali senja.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











