RaebesiNews – Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menegaskan bahwa desa-desa yang masih memiliki temuan dari hasil audit tidak akan dapat mencairkan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025.
Penegasan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Remigius Bria Seran, kepada RaebesiNews.com pada Rabu (14/05/2025).
“Desa yang ada temuan tidak bisa cair,” ujar Remigius Bria Seran.
Baca Juga: Beda Pilihan Politik Pilkada: Kades Nanin Copot Aparat Desa, Angkat Adik Kandung Jadi Sekdes
Salah satu syarat utama untuk memperoleh rekomendasi pencairan Dana Desa adalah adanya surat bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Malaka.
Surat ini menjadi bukti bahwa desa telah menyelesaikan seluruh temuan dari hasil audit sebelumnya dan dinyatakan bersih secara administratif dan keuangan.
“Kalau masih ada temuan, harus diselesaikan dulu baru bisa cair. Tapi khusus untuk kepala desa yang bertanggung jawab atas temuan tersebut, dia harus dicopot sementara sampai tanggung jawabnya diselesaikan,” tambah Remigius menegaskan.
Langkah tegas ini merupakan hasil kesepakatan antara Dinas PMD dan Inspektorat, dalam rangka memperkuat sistem akuntabilitas keuangan desa.
Pencopotan sementara kepala desa ini akan diberlakukan sebagai bentuk sanksi administratif sekaligus upaya percepatan penyelesaian masalah yang sedang dihadapi.
Inspektorat Kabupaten Malaka juga membenarkan bahwa proses audit masih berlangsung dan akan segera dituntaskan untuk desa-desa yang dilaporkan memiliki temuan penggunaan dana yang belum dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Desa Lasaen Tak Jalankan Program Kebersihan, Instruksi Bupati Malaka SBS Diacuhkan
“Kita sudah kerja sama dengan PMD, salah satu persyaratannya adalah ada surat bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten Malaka,” jelas Remigius Leki, Inspektur Daerah Kabupaten Malaka.
Komitmen Bersih SBS HMS
Kebijakan ini sekaligus mencerminkan komitmen tegas Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran dan Henri MelkiSimu (SBS HMS), dalam membangun tata kelola keuangan desa yang transparan, bersih, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Rendahkan Simbol Negara: Bertahun Lamanya Bendera Merah Putih Tidak Berkibar di Kantor Desa Nanin
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh perangkat desa dapat lebih bertanggung jawab, tidak hanya dalam pengelolaan anggaran, tetapi juga dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan desa.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











