RAEBESINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Malaka terus bergerak memastikan bantuan rumah dan berbagai program sosial benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan. Salah satu langkah serius itu terlihat saat Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu atau HMS, turun langsung memimpin proses pencocokan dan validasi data masyarakat miskin bersama sejumlah instansi terkait.
Kegiatan tersebut berlangsung di kediaman Wakil Bupati Malaka dan melibatkan Dinas PUPR Kabupaten Malaka, pihak BPS Malaka, Dinas Dukcapil, Dinas PMD, serta beberapa kepala desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Malaka.
Dalam suasana kerja yang serius namun penuh semangat, mereka membahas dan mencocokkan data masyarakat yang dinilai layak menerima bantuan rumah dari pemerintah maupun bantuan sosial lainnya.
Langkah ini dilakukan karena Pemerintah Kabupaten Malaka menemukan adanya ketidaksesuaian antara data dalam sistem dengan kondisi nyata masyarakat di lapangan.
Tidak sedikit warga yang hidup dalam keterbatasan, menempati rumah dengan kondisi memprihatinkan, memiliki banyak tanggungan keluarga, dan bekerja serabutan, namun dalam data justru tercatat sebagai keluarga mampu.
Bahkan, beberapa warga masuk dalam kategori desil 5, 6, hingga 7, yang menyebabkan mereka sulit memperoleh bantuan pemerintah.
Padahal, ketika dilihat langsung di lapangan, kondisi ekonomi mereka sangat layak untuk mendapatkan perhatian negara.
Data Harus Sesuai Kenyataan
Bagi HMS, persoalan data tidak bisa dianggap sepele. Sebab, satu kesalahan data dapat berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat kecil.
Karena itu, proses pencocokan dilakukan secara detail dengan melibatkan pemerintah desa yang mengetahui langsung kondisi warganya.
Nama demi nama warga dibahas. Kondisi rumah diverifikasi. Status pekerjaan dan keadaan ekonomi keluarga dicocokkan kembali agar bantuan yang nantinya diberikan benar-benar tepat sasaran.
Pemerintah Kabupaten Malaka ingin memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak terabaikan hanya karena kesalahan pendataan.
“Kalau rumahnya tidak layak, anak banyak, pekerjaan tidak tetap, tentu harus menjadi perhatian pemerintah. Karena itu data harus disesuaikan dengan kondisi nyata masyarakat,” demikian semangat yang terlihat dalam proses validasi tersebut.
Kerja Bersama Demi Rakyat Kecil
Kegiatan pencocokan data itu juga menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Malaka dalam membangun kebijakan yang berbasis kondisi riil masyarakat.
Tidak hanya mengandalkan data administrasi, pemerintah juga membuka ruang verifikasi langsung bersama kepala desa agar hasilnya lebih akurat.
Dinas PUPR, BPS Malaka, Dukcapil, PMD, dan pemerintah desa tampak aktif berdiskusi untuk memastikan setiap data yang diperbaiki benar-benar sesuai fakta lapangan.
Kerja bersama seperti ini dinilai penting karena bantuan rumah dan bantuan sosial lainnya menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Jika data keliru, maka bantuan berpotensi salah sasaran. Mereka yang benar-benar miskin bisa tertinggal, sementara yang sebenarnya mampu justru menerima bantuan.
Karena itu, HMS menegaskan bahwa pemerintah harus hadir dengan keberpihakan yang jelas kepada masyarakat kecil.
Rumah Layak, Harapan Baru
Bagi sebagian masyarakat di Kabupaten Malaka, rumah layak huni bukan sekadar bangunan fisik. Rumah adalah tempat berteduh, tempat membesarkan anak-anak, sekaligus simbol harapan akan kehidupan yang lebih baik.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Malaka terus berupaya memperjuangkan agar bantuan pemerintah benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
Melalui pencocokan data yang dilakukan secara serius dan terbuka, diharapkan seluruh program bantuan ke depan dapat lebih tepat guna dan tepat sasaran.
Sebab di balik setiap data yang diperbaiki, ada keluarga kecil yang sedang menunggu harapan itu datang ke rumah mereka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












