RAEBESINEWS.COM – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, mengambil sikap tegas atas dugaan manipulasi data dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka.
Dugaan itu muncul dari banyaknya laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik tidak sehat dalam penetapan kelulusan calon PPPK tahap I tahun 2024.
Saat menghadapi mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malaka dalam sebuah forum internal di Kantor Bupati, SBS sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima sejumlah laporan terkait pengangkatan PPPK yang dinilai janggal.
Baca Juga: SBS-HMS Tegas: Bendahara OPD Tidak Boleh Orang Lama, Langkah Nyata Cegah Korupsi di Malaka
“Banyak laporan masuk ke saya bahwa data yang kalian angkat jadi PPPK itu banyak yang sulap,” kata SBS, Senin (12/5).
Lebih lanjut, SBS menegaskan bahwa dirinya telah memerintahkan Inspektorat Daerah untuk melakukan investigasi internal.
“Saya perintahkan Inspektorat untuk periksa. Kalau ketahuan, itu pidana,” tegasnya.
Formasi PPPK Malaka 2024 Tahap I
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 329 Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Malaka membuka total 1.044 formasi PPPK, yang terbagi ke dalam tiga kategori utama:
Baca Juga: Seleksi PPPK NTT 2024: 31 Peserta Gugur, 4.437 Formasi Diperebutkan, Simak Selengkapnya!
Tenaga Guru: 394 formasi
Tenaga Kesehatan: 350 formasi
Tenaga Teknis: 300 formasi
Proses seleksi tahap I pada awal tahun ini ditujukan untuk pelamar prioritas, termasuk honorer K2 dan tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi.
Namun, sejak pengumuman hasil seleksi awal, muncul banyak keluhan soal validitas dokumen, pengalaman kerja fiktif, hingga dugaan “jual-beli data”.
Baca Juga: Kades Nanin, Dihadapkan pada Sejumlah Kasus Serius, Diduga Langgar Instruksi Bupati SBS
Inspektorat Turun Tangan
Pihak Inspektorat Kabupaten Malaka membenarkan bahwa mereka telah mulai memeriksa berkas sejumlah peserta seleksi PPPK yang diduga memalsukan dokumen. Fokus pemeriksaan meliputi surat pengalaman kerja, keabsahan ijazah, dan data pendukung lainnya.
“Kalau terbukti ada data fiktif atau rekayasa pengalaman kerja, maka akan dilaporkan ke aparat penegak hukum,” kata seorang pejabat Inspektorat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Baca Juga: Rendahkan Simbol Negara: Bertahun Lamanya Bendera Merah Putih Tidak Berkibar di Kantor Desa Nanin
Dukungan dan Desakan Publik
Langkah Bupati SBS mendapat respons positif dari masyarakat dan kalangan tenaga honorer.
Sejumlah guru honorer yang mengikuti seleksi merasa bahwa tindakan tegas perlu diambil agar tidak ada peserta yang lolos secara tidak sah.
“Kami ini ikut dengan jujur. Kalau ada yang lolos karena manipulasi, itu sungguh menyakitkan,” kata Yovita Berek, guru honorer dari Kecamatan Wewiku.
Aktivis pendidikan dan kebijakan publik, Yustinus Seran, juga mendukung penuh proses investigasi tersebut.
“Kalau Malaka mau maju, ASN harus direkrut secara adil dan transparan. Ini langkah awal bersih-bersih birokrasi,” katanya.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Di Malaka Segera Diluncurkan, Desa Kateri dan Lakekun Barat Jadi Pelopor
Sanksi Hukum Mengintai
Jika terbukti bersalah, pelaku manipulasi data dalam seleksi ASN dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dalam KUHP dan melanggar prinsip integritas dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014. Sanksinya bisa berupa pidana penjara hingga pemberhentian tidak hormat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












