RaebesiNews.com – Pemerintah Kabupaten Malaka terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur demi menunjang pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Selasa (12/8/2025), Bupati Malaka bersama sejumlah pejabat penting lingkup Pemkab Malaka melakukan audiensi dengan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT, Janto, di Kantor BPJN NTT, Noelbaki, Kabupaten Kupang.
Pertemuan ini membahas sejumlah rencana pembangunan dan peningkatan jalan serta jembatan strategis di wilayah Kabupaten Malaka.
Bupati Malaka menegaskan bahwa infrastruktur yang baik adalah kunci kelancaran aktivitas masyarakat, memperlancar distribusi hasil pertanian, serta membuka peluang investasi baru di daerah.
“Jalan dan jembatan yang baik akan menggerakkan roda ekonomi rakyat, memudahkan akses pendidikan, dan memastikan pelayanan publik berjalan lebih optimal,” ujar Bupati Malaka.
Kepala BPJN NTT, Janto, menyampaikan komitmennya untuk mendukung Pemkab Malaka dalam pembangunan infrastruktur.
Ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang tepat sasaran agar hasil pembangunan dapat bertahan lama dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kami akan memprioritaskan ruas-ruas yang menjadi penghubung utama antarwilayah, serta memastikan kualitas konstruksi sesuai standar,” katanya.
Beberapa agenda yang dibahas mencakup peningkatan ruas jalan nasional di Malaka, pembangunan jembatan penghubung antar-kecamatan, dan pemeliharaan infrastruktur yang ada agar tetap berfungsi optimal.
Audiensi ini dihadiri oleh pejabat OPD terkait, termasuk yang membidangi pekerjaan umum, perencanaan pembangunan, dan perhubungan. Hasil pertemuan diharapkan segera diikuti langkah teknis di lapangan sehingga masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya.
Dengan dukungan BPJN NTT, Kabupaten Malaka optimistis dapat mempercepat terwujudnya jaringan jalan dan jembatan yang andal sebagai fondasi kemajuan daerah.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











