RaebesiNews.com – Di ujung Jembatan Benenain, tepat di Desa Haitimuk, Kecamatan Weliman, berdiri sebuah rumah sederhana yang sangat dikenal masyarakat Malaka. Rumah itu disebut Rumah Kuning atau Uma kmodok. Bukan hanya karena temboknya berwarna kuning, tetapi karena rumah inilah yang melahirkan sejumlah tokoh besar yang mempengaruhi perjalanan politik Belu dan Malaka.
Di balik perjalanan panjang keluarga ini ada sosok ayah yang menjadi fondasi utama, yakni Alexander Bria Seran. Pria kelahiran Haitimuk, 15 April 1917 itu bukan politisi, tetapi didikannya melahirkan generasi yang tampil di panggung politik daerah hingga nasional. Sikapnya yang tegas, disiplin, jujur, dan adil menjadi nilai dasar bagi seluruh anak-anaknya.
Dari Rumah Kuning lahir tokoh penting Partai Golkar, salah satunya almarhum Marthin Bria Seran, yang pernah menjadi anggota DPR RI periode 1999–2004. Beliaulah pionir keluarga yang membawa nama Bria Seran ke kancah nasional.
Jejak itu kemudian diteruskan oleh dr. Stefanus Bria Seran atau SBS, Bupati Perdana Kabupaten Malaka yang kini memimpin untuk periode kedua. SBS sejak awal dibesarkan oleh Partai Golkar. Tiga kali ia maju sebagai calon bupati melalui Golkar dan dua kali memenangkan Pilkada Malaka. Gaya kepemimpinannya yang teratur, tegas, dan berbasis data merupakan cerminan pendidikan dari sang ayah.
Tokoh lain yang mencuat dari Rumah Kuning adalah Adrianus Bria Seran. Ia pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Belu, Ketua Golkar Belu, Ketua Golkar Malaka, hingga tiga periode memimpin DPRD Malaka.
Pada masanya, Rumah Kuning semakin identik dengan warna kuning karena kecintaannya pada warna tersebut. Masyarakat Malaka bahkan sering berkata bahwa bila melihat warna kuning, ingatan mereka langsung tertuju pada keluarga dari Rumah Kuning.
Walaupun Rumah Kuning dikenal sebagai basis Golkar, tidak semua anggota keluarga Bria Seran berada dalam partai yang sama. Petrus Bria Seran memilih Partai NasDem dan kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Malaka.
Agustinus Bria Seran memilih Partai Gerindra dan sudah tiga periode duduk di DPRD Provinsi NTT. Mereka berbeda partai, berbeda jalur politik, namun tetap kompak sebagai keluarga. Perbedaan itu tidak pernah menjadi masalah karena sejak kecil mereka dididik oleh Alexander Bria Seran untuk menghargai pilihan dan menjaga persaudaraan di atas kepentingan politik.
Nilai-nilai yang diajarkan Alexander sangat kuat dan sederhana. Ia mendidik anak-anaknya untuk bekerja keras, memegang kejujuran, berani pada prinsip, serta bertanggung jawab atas pilihan masing-masing. Ia tidak pernah memaksa anaknya untuk memilih partai tertentu. Yang ia tekankan hanyalah bahwa apa pun pilihan politik yang diambil, lakukanlah dengan ketulusan dan integritas.
Kini Rumah Kuning Haitimuk tidak hanya menjadi tempat tinggal keluarga Bria Seran, tetapi sudah menjadi simbol perjalanan politik Malaka. Rumah itu adalah saksi tumbuhnya para pemimpin, tempat ditempanya kader-kader yang berpengaruh, dan ruang keluarga yang sejak awal mempraktikkan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
Kisah keluarga Bria Seran membuktikan bahwa pemimpin besar tidak harus lahir dari kemewahan, tetapi dari nilai-nilai hidup yang kuat. Dari Rumah Kuning itulah, jejak perjuangan politik berawal, dan dari didikan Alexander Bria Seran pulalah karakter-karakter kuat itu terbentuk.
Setiap kali masyarakat Malaka menyebut Rumah Kuning, mereka bukan hanya teringat warna temboknya, tetapi juga warisan nilai yang terus hidup hingga kini: kejujuran, kerja keras, kebebasan memilih, serta kekompakan dalam perbedaan.
Semua itu adalah buah dari didikan seorang ayah bernama Alexander Bria Seran, yang membentuk pemimpin bukan dengan jabatan, tetapi dengan keteladanan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









