Bupati Malaka Tegaskan Desa Wajib Bersih, Program Nasional Perang Melawan Sampah Harus Digaungkan hingga Daerah

Reporter : Frido Umrisu Raebesi
1773734590630.IMG 20260317 114419 000 300x178 1
RaebesiNews.com – Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, menegaskan pentingnya kebersihan lingkungan desa, khususnya bagi wilayah yang berada di sepanjang ruas jalan provinsi. Ia mengingatkan agar bahu jalan dan saluran air harus bebas dari belukar serta sampah.

Penegasan tersebut disampaikan saat Bupati melakukan tatap muka dengan warga Kecamatan Wewiku, bertepatan dengan pemantauan pengerjaan bronjong di Desa Lamea, Selasa (17/3/2026).

Menurut Bupati yang akrab disapa SBS itu, kebersihan lingkungan bukan sekadar tanggung jawab individu, melainkan kewajiban kolektif seluruh elemen masyarakat, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

“Desa-desa yang berada di ruas jalan provinsi hukumnya wajib menjaga kebersihan. Bahu jalan harus bersih dari belukar, tidak boleh ada sampah di saluran maupun di pinggir jalan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Malaka telah menetapkan program “Jumat Bersih” sebagai gerakan gotong royong rutin yang wajib dilaksanakan secara serentak di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.

Lebih jauh, Bupati SBS menekankan bahwa gerakan kebersihan lingkungan merupakan bagian dari program nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, yakni perang melawan sampah.

Ia mengungkapkan, dalam rapat koordinasi nasional antara pemerintah pusat dan daerah yang digelar di Sentul pada 2 Februari 2026, Presiden memberikan peringatan keras terkait penanganan sampah yang harus ditindaklanjuti hingga ke daerah.

“Presiden sudah menegaskan secara serius soal perang melawan sampah. Ini bukan sekadar imbauan, tetapi perintah yang harus dijalankan sampai ke tingkat desa,” ujarnya.

Dalam arahannya, Bupati SBS bahkan menegaskan sanksi tegas bagi pemerintah desa yang tidak menjaga kebersihan lingkungan. Ia menyebut, desa yang terbukti tidak menjaga kebersihan dapat dikenakan pemberhentian sementara.

“Kalau desa kotor, bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan. Belukar harus dibersihkan dan sampah plastik tidak boleh dibuang sembarangan,” tegasnya.

Bupati juga menyoroti bahwa arahan Presiden tersebut disampaikan dalam forum strategis yang dihadiri para pejabat tinggi negara, mulai dari menteri, pimpinan TNI/Polri, hingga kepala daerah se-Indonesia, sehingga implementasinya harus menjadi perhatian serius di semua level pemerintahan.

Dengan penegasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Malaka berharap gerakan kebersihan tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi menjadi budaya kolektif masyarakat, sekaligus bagian dari kontribusi daerah dalam menyukseskan agenda nasional pengelolaan lingkungan.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com

+ Gabung