Judi Meresahkan di Kota Betun, Warga Merasa Terganggu

ilustrasi permainan judi 169

RaebesiNews.com – Judi adalah aktivitas atau permainan yang dilarang oleh Undang-Undang.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian lebih lanjut mengatur tentang perjudian dan pemberantasannya di Indonesia. Pasal 2 UU ini menyebutkan bahwa setiap bentuk perjudian yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah adalah tindakan yang dilarang dan harus diberantas.

Terpantau media RaebesiNews.com, ada aktivitas judi di desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Aktivitas terlarang ini meresahkan warga sekitar.

“Tiap hari judi terus di rumah Isais. Hari minggu juga judi terus. Baru di pinggir jalan saja,” ujar salah satu warga yang tidak mau namanya dimediakan.

Informasinya, aktivitas judi kartu ini melibatkan banyak tamu dari kabupaten tetangga, Belu.

“Tolong aparat kepolisian tertibkan dulu,” ujarnya. ***

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *