RaebesiNews.com – Komitmen Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran (SBS) terhadap peningkatan mutu layanan kesehatan kembali ditegaskan dalam agenda pelantikan kepala Puskesmas se-Kabupaten Malaka yang berlangsung di Pantai Cemara, Abudenok, Kecamatan Malaka Barat.
Dalam kesempatan tersebut, SBS dengan tegas memperingatkan seluruh dokter di 20 Puskesmas di wilayah itu agar menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang telah ditetapkan, khususnya dalam hal pembuatan surat rujukan pasien ke rumah sakit.
“Rujuk ke rumah sakit, yang membuat surat pengantar adalah dokter. Ingat Sekda dan Inspektur, kalau ada lagi rujukan dibuat dan ditandatangani oleh para medis, dokternya diberhentikan,” kata SBS dengan tegas di hadapan para kepala Puskesmas dan undangan yang hadir.
Baca Juga: Bupati SBS Soroti Ketidakpatuhan Bayar Pajak ASN Malaka: 424 Kendaraan Dinas Hilang dari Apel
Langkah Tegas untuk Menjaga Profesionalisme
Sikap tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap profesionalisme dokter dan penegakan aturan dalam sistem layanan kesehatan.
SBS menilai, surat rujukan adalah dokumen resmi yang hanya boleh ditandatangani oleh dokter sebagai pejabat fungsional tertinggi di Puskesmas.
Pemberian kewenangan kepada tenaga medis non-dokter dalam hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran prosedur dan dapat berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, SBS meminta agar kepala Puskesmas ikut bertanggung jawab atas penegakan aturan ini. Ia menginstruksikan agar setiap pelanggaran dicatat dan diberikan sanksi administratif yang progresif.
“Kalau ada seperti itu lagi, berikan surat peringatan sampai tiga kali kepada kepala Puskesmas-nya. Kalau tidak berubah, ganti Kapus-nya,” ujarnya.
Dokter Adalah Pilot Layanan Kesehatan
Sebagai seorang dokter senior dan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, SBS memiliki pengalaman panjang dalam dunia kesehatan.
Baca Juga: Dalam Pelukan Waktu dan Kasih Ibu: Kisah Henri Melki Simu yang Bertumbuh dari Rumah Tua di Betun
Ia mengingatkan bahwa dokter merupakan elemen strategis dalam pelayanan di tingkat Puskesmas. Oleh karena itu, dokter harus diperlakukan secara layak dan profesional sesuai dengan kedudukannya.
“Dokter di Puskesmas itu adalah pejabat fungsional tertinggi. Mereka seperti pilot dalam pelayanan kesehatan. Karena itu, perlakukan mereka dengan baik,” pesan SBS kepada para kepala Puskesmas.
Ia juga meminta agar para dokter menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi. Jika ditemukan dokter yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, maka kepala Puskesmas harus segera mengambil tindakan, termasuk melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka.
Fokus pada Kualitas dan Akuntabilitas
Pernyataan SBS ini menunjukkan keseriusannya dalam membenahi sistem layanan kesehatan di Kabupaten Malaka.
Ia tidak ingin pelayanan kesehatan menjadi asal-asalan. Ia menekankan bahwa kesehatan masyarakat adalah urusan yang sangat serius dan tidak boleh dipermainkan.
Baca Juga: Prabowo Siap Hapus Utang Petani dan Nelayan: Akhiri Jerat Rentenir dan Pinjol
“Jangan main-main dengan kesehatan,” ujarnya menegaskan.
Kebijakan SBS ini menjadi pesan penting bagi seluruh aparatur di bidang kesehatan agar menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, dan bekerja sesuai dengan peran masing-masing. Ia menegaskan bahwa sistem kesehatan yang baik hanya bisa tercapai jika seluruh elemen menjalankan tugas secara profesional, dari kepala Puskesmas, para dokter, hingga tenaga kesehatan lainnya.
Langkah Strategis Menuju Pelayanan Kesehatan Prima
Kebijakan ini pun mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan di bidang kesehatan. Beberapa kepala Puskesmas yang hadir dalam pelantikan menyatakan dukungannya terhadap langkah Bupati SBS.
Mereka menilai, kebijakan tersebut akan memperjelas struktur tanggung jawab dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan medis di tingkat Puskesmas.
Dengan memberikan wewenang yang tegas kepada dokter dan menetapkan tanggung jawab yang jelas kepada kepala Puskesmas, SBS berharap Kabupaten Malaka dapat menjadi contoh sistem kesehatan yang tertib, profesional, dan berorientasi pada keselamatan serta kepuasan pasien.
Baca Juga: Burung Tidak Punya Kebun Tapi Tidak Mati Kelaparan: Pesan Bijak Bupati SBS untuk Pejabat Malaka
Kepemimpinan SBS dalam Sektor Kesehatan
Bupati SBS memang dikenal sebagai pemimpin daerah yang sangat memperhatikan sektor kesehatan. Sejak menjabat, berbagai inovasi dan program kesehatan telah diluncurkan di Kabupaten Malaka, mulai dari peningkatan fasilitas kesehatan, pengadaan alat medis, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kesehatan.
Dengan latar belakangnya sebagai dokter, SBS memahami secara mendalam tantangan yang dihadapi oleh tenaga kesehatan di lapangan. Oleh karena itu, ia terus menekankan pentingnya kerja sama yang harmonis antara tenaga medis, kepala Puskesmas, dan pemerintah daerah.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan semangat pelayanan dan tanggung jawab sosial dalam menjalankan tugas. Baginya, layanan kesehatan bukan sekadar rutinitas, tetapi merupakan panggilan moral untuk melindungi dan menyelamatkan nyawa masyarakat.
Komitmen untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Dengan kebijakan-kebijakan strategis dan pengawasan yang ketat, Bupati SBS optimis bahwa sistem kesehatan di Kabupaten Malaka akan terus mengalami peningkatan. Ia berharap seluruh komponen dapat bersinergi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di wilayah pedesaan dan terpencil.
Baca Juga: Bupati SBS: Malaka Butuh SDM Tangguh, Bukan Pejabat yang Lupa Kebaikan
“Untuk urusan kesehatan, saya tidak main-main,” tegas SBS sekali lagi.
Kehadiran dan ketegasan pemimpin seperti SBS menjadi harapan bagi daerah-daerah lain untuk turut memperkuat sistem pelayanan dasar seperti kesehatan.
Karena, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai kesempatan, derajat kesehatan masyarakat adalah fondasi utama dalam membangun kesejahteraan dan kemajuan daerah.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





