RaebesiNews.com – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran (SBS), mengeluarkan pernyataan tegas terkait masih adanya desa-desa yang tampak tidak terurus. Ia menekankan bahwa kepala desa yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik akan dicopot dari jabatannya.
“Desa yang tidak diurus, kadesnya dicopot. Sederhana,” tegas Bupati SBS dalam rapat koordinasi bersama aparat desa.
Pemerintah Kabupaten Malaka kini memberlakukan sembilan indikator utama yang menjadi acuan kinerja kepala desa. Jika indikator-indikator ini diabaikan, maka risiko pencopotan jabatan tidak bisa dihindari.
Baca Juga: Pj. Kades Angkaes Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Bahu Jalan: “Ini Soal Tanggung Jawab Bersama
Sembilan Poin Instruksi Bupati SBS:
1. Air Tergenang
Desa wajib bersih dari genangan air yang bisa menjadi sumber penyakit.
2. Sampah Berserakan
Kepala desa harus memastikan adanya sistem pengelolaan sampah yang rutin dan efisien.
3. Belukar Tumbuh Bebas
Semak belukar di dalam desa dan di bahu jalan harus dibersihkan secara berkala.
4. Tidak Ada Jadwal Kerja Bakti
Kerja bakti harus dijadwalkan. Warga yang tidak ikut serta tidak boleh menerima bantuan pemerintah.
Baca Juga: Dukung Olahraga Berprestasi, Wabup Malaka Tinjau Stadion Raihenek
5. Pasar Desa Kotor
Pasar harus dijaga kebersihannya karena mencerminkan wajah ekonomi desa.
6. Lapangan Umum Tak Terurus
Lapangan desa sebagai ruang publik harus dijaga kebersihan dan fungsinya.
7. Halaman Sekolah Tidak Bersih
Lingkungan sekolah harus mendapat perhatian, termasuk halaman dan fasilitasnya.
8. Bendera Tidak Dikibarkan
Bendera merah putih harus dikibarkan setiap hari kerja di kantor desa sebagai bentuk kedisiplinan dan penghormatan negara.
Baca Juga: Wabup Malaka Tinjau Stadion Raihenek, Dorong Renovasi Lewat Kementerian PUPR
9. Kantor Desa Kotor
Kantor desa dan seluruh halamannya wajib bersih, rapi, dan mencerminkan kewibawaan pemerintah desa.
Dengan sembilan indikator tersebut, Bupati SBS ingin memastikan bahwa kepala desa benar-benar menjalankan tanggung jawabnya sebagai pemimpin dan pelayan masyarakat.
Komitmen terhadap kebersihan, keteraturan, dan kedisiplinan menjadi syarat mutlak untuk mempertahankan jabatan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











