RAEBESINEWS.COM – Kabupaten Malaka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kini tengah menanti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Malaka atas audit terhadap 24 desa yang telah selesai diperiksa.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen keras Pemkab Malaka di bawah kepemimpinan Bupati dr. Stefanus Bria Seran (SBS) dan wakilnya Henri Melki Simu dalam memberantas penyalahgunaan dana desa.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Remigius Bria Seran, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Inspektorat sebelum mengambil tindakan lanjutan terhadap para kepala desa yang diduga melakukan penyimpangan.
Baca Juga: 24 Desa di Malaka Sudah Diaudit dan Menanti LHP, Berikut Daftarnya
“Setelah LHP dari Inspektorat diumumkan ke publik, Pemkab Malaka melalui Dinas PMD akan memberikan sanksi tegas. Tapi sebelumnya, akan diberikan waktu bagi yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian negara,” tegas Remigius kepada RaebesiNews.com, Sabtu (7/06/2025).
Menurut Remigius, langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Bupati SBS yang tidak mentolerir penyalahgunaan dana atau anggaran negara di tingkat desa.
SBS: “Copot dan Tahan Dana, Jangan Biarkan Uang Rakyat Dicuri”
Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, dikenal dengan sikapnya yang keras terhadap para pelaku korupsi, terlebih mereka yang menyalahgunakan dana desa yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Baca Juga: Setelah Belasan Tahun Tertutup, Jalur Wemer Malaka Akan Dibuka Kembali
Dalam berbagai kesempatan, SBS menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberi ruang kepada “pencuri uang rakyat” untuk terus leluasa menjabat.
“Apabila terbukti ada temuan, kita copot sementara agar dia bisa mengembalikan uang negara, dan tahan dananya, tidak boleh cair,” tegas SBS.
Lebih lanjut, SBS mengingatkan bahwa membiarkan kepala desa yang bermasalah tetap menjabat sama artinya dengan membuka peluang untuk menyembunyikan kerugian negara lewat anggaran berikutnya.
“Kalau tidak dicopot, itu sama saja bohong karena dia akan tutup lagi kerugian itu pakai dana desa yang dicairkan,” ujar Bupati SBS penuh penekanan.
Baca Juga: Bupati Malaka: Warga yang Pemalas Tidak Dapat Layanan Kesehatan Gratis
Desa Jadi Ujung Tombak, Tapi Juga Rawan Praktik Korupsi
Dalam lima tahun terakhir, dana desa telah menjadi salah satu tulang punggung pembangunan lokal di Kabupaten Malaka. Namun, besarnya anggaran yang dikucurkan ke desa kerap kali berbanding lurus dengan potensi penyimpangan yang terjadi.
Audit terhadap 24 desa ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Malaka tidak ingin membiarkan kesalahan berulang, apalagi sampai merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Menunggu Kejujuran dan Keberanian
Publik kini menanti transparansi dan ketegasan pemerintah. Masyarakat desa, yang selama ini berharap banyak dari dana pembangunan, berhak mengetahui siapa saja yang telah menyalahgunakan amanah.
Baca Juga: Bupati Malaka Perintahkan Kerja Bakti Rutin, Seperti Jadwal Pasar Bergilir
Jika LHP Inspektorat menemukan adanya kerugian negara, maka proses hukum dan administratif harus berjalan tanpa pandang bulu. Pemkab Malaka pun diharapkan tak hanya bertindak tegas, tetapi juga mengawal proses pemulihan dana agar setiap rupiah yang hilang dapat kembali ke kas negara.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











