RAEBESINEWS.COM – Pemerintah akhirnya memberikan solusi konkret terhadap persoalan ribuan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kejelasan status kepegawaian.
Melalui kebijakan baru, tenaga honorer kini memiliki peluang untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini hadir sebagai jalan tengah untuk menjawab keresahan para tenaga honorer, sekaligus menyesuaikan dengan keterbatasan anggaran instansi pemerintah. PPPK Paruh Waktu memberikan fleksibilitas waktu kerja dengan hak-hak ASN tetap dijamin.
Baca Juga: BKN Harus Fokus pada Teknis Administratif, Bukan Substansi Kepegawaian Daerah
Jam Kerja Lebih Singkat, Hak ASN Tetap Dimiliki
PPPK Paruh Waktu hanya bekerja selama 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu jauh lebih ringan dibandingkan PPPK Penuh Waktu yang bekerja 8 jam sehari.
Meski demikian, mereka tetap berstatus ASN resmi dan akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) beserta hak-hak dasar lainnya sebagai pegawai pemerintah.
Kebijakan ini sangat cocok bagi instansi yang membutuhkan tambahan tenaga kerja namun memiliki keterbatasan anggaran, sekaligus tetap memberi penghasilan dan pengakuan status bagi tenaga honorer.
Baca Juga: Wakil Bupati HMS Pastikan Jalan Welaus-Sanleo Aman Untuk Dilalui
Tidak Semua Honorer Langsung Diangkat
Meski menjadi kabar baik, tidak semua tenaga honorer otomatis diangkat ke dalam skema PPPK Paruh Waktu. Prioritas diberikan kepada:
- Tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN BKN
- Pernah ikut seleksi PPPK atau CPNS namun belum berhasil
- Memiliki ijazah sesuai jabatan, seperti kependidikan, kesehatan, atau teknis administrasi
- Telah memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah
Langkah ini untuk memastikan yang diangkat adalah tenaga honorer yang benar-benar aktif dan dibutuhkan oleh instansi.
Baca Juga: Jalan Welaus-Sanleo Rusak Parah, Provinsi Diam, Pemkab Malaka Bertindak Perbaiki
Tanpa Tes Ulang, Hanya Verifikasi Dokumen
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak melalui tes ulang, berbeda dengan seleksi CPNS. Tenaga honorer hanya perlu memastikan dirinya tercatat dalam pendataan resmi BKN.
Kemudian, instansi tempatnya bekerja harus mengajukan formasi PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PAN-RB.
Setelah usulan disetujui, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
Baca Juga: Di Hari Bhayangkara Ke-79, SBS Serukan Doa dan Harapan untuk Polres Malaka
- SK pengangkatan honorer sebelumnya
- Surat keterangan pengalaman kerja
- Fotokopi ijazah dan KTP
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana
Bila seluruh dokumen telah diverifikasi oleh instansi dan divalidasi oleh BKN, maka akan diterbitkan NIP PPPK Paruh Waktu. PPK kemudian menerbitkan SK pengangkatan dengan masa kerja satu tahun.
Fleksibel dan Berpeluang Diangkat Penuh Waktu
Jam kerja PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan kebutuhan layanan instansi. Contohnya:
Baca Juga: SBS Tersenyum Bahagia: Kemenangan PS Malaka U13 Jadi Simbol Harapan dan Komitmen SBS-HMS
- Guru paruh waktu mengisi jam pelajaran tambahan
- Tenaga teknis bertugas sebagai operator data
- Petugas kebersihan dijadwalkan pada jam-jam tertentu
Jika dalam masa kerja pegawai menunjukkan kinerja yang baik, maka kontraknya dapat diperpanjang, bahkan memiliki peluang untuk naik status menjadi PPPK Penuh Waktu.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyelesaikan persoalan honorer secara bertahap dan manusiawi.
Selain membuka peluang menjadi ASN, skema ini juga memberikan fleksibilitas dan kejelasan status kerja bagi ribuan tenaga non-ASN di Indonesia.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





