RAEBESINEWS.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencabut izin edar 14 produk kosmetik yang sebagian besar diklaim mampu mengencangkan payudara dan merapatkan organ intim wanita.
Langkah ini diambil setelah BPOM menemukan pelanggaran terkait klaim produk yang tidak sesuai dengan ketentuan kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Dalam aturan tersebut, kosmetik hanya boleh digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.
Baca Juga: Awas! 14 Produk Kosmetik Ini Resmi Dicabut BPOM, Banyak yang Dipakai Kaum Hawa
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan, tidak ada bukti ilmiah yang mendukung klaim bahwa kosmetik dapat memperbesar payudara atau merapatkan organ intim.
Selain menyesatkan, promosi produk-produk tersebut dinilai melanggar norma kesusilaan.
“Pelaku usaha harus menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen. Promosi yang melanggar norma kesusilaan harus dihentikan,” tegas Taruna dalam keterangannya.
Baca Juga: Posyandu Desa As Manlea: Ada Temuan Kasus Gizi Buruk dan Kelainan Jantung
BPOM juga mengingatkan bahwa penggunaan serum atau krim di area sensitif dapat memicu iritasi kulit hingga reaksi alergi.
Produsen diminta menarik dan memusnahkan seluruh produk terkait serta menghentikan promosi di semua media.
Berikut daftar 14 produk kosmetik yang dicabut izin edarnya:
1. VERBA Xtrass
2. SKINLYFE Albus Breast Oil
3. QIUSKIN QUIN’S Breast Serum
4. VIOLLA Breast Gel Serum
Baca Juga: Langganan Juara, Desa Taaba Tampilkan Gapura Unik untuk HUT RI ke-80
5. PHERINI Breast Care Serum
6. NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum
7. PRISA Bust Fit Secret Serum
8. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929)
9. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468)
10. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607)
11. SMART BREAST Breast Luxury Oil
12. GENDES Spray With Vanilla
13. VERBA Breast G
14. GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





