RaebesiNews.com – Di hamparan tanah Tafatik Laran, tempat di mana konon para leluhur menanam batu pertama peradaban, para pemangku adat Wesei Wehali berkumpul.
Mereka bukan berkisah tentang masa lalu semata, tapi sedang menyampaikan keresahan tentang masa kini: kehadiran seorang Liurai yang dinilai tak sah, tak lahir dari rahim adat, dan tak bertunas dari akar budaya.
“Sekarang banyak yang mengaku-ngaku jadi Liurai. Tapi proses adatnya tidak pernah dijalani. Tidak ada ritus, tidak ada restu. Ini yang kami sebut Liurai palsu,” tegas Fransiskus Seran, perwakilan dari Umah Knua Wesei Wehali, dengan nada getir namun tenang.
Baca Juga: Gerak Cepat Pemkab Malaka: Genangan Air di Depan Terminal Betun Langsung Dikuras
Liurai: Bukan Gelar, Tapi Roh Budaya
Dalam struktur adat Wesei Wehali, Liurai bukanlah jabatan administratif atau gelar kebangsawanan sembarangan. Ia adalah roh kepemimpinan yang mesti lahir dari rangkaian ritus suci: dari Katuas Hat Aintasi hingga restu dari empat penjuru adat, Kfauhun, Hat Laran, Hat Molin, Hat Motaulun, dan Hat Motain. Ia harus diangkat oleh suara tanah, bukan oleh rapat politik.
“Yang sah itu harus jalani proses adat. Harus ada penunjukan dari rumah-rumah adat, harus ikut ritus penyatuan tanah, air, dan api. Bukan sekadar pakai baju adat lalu deklarasi di media,” kata Blasius Bau, Fukun Bei Rai.
Para tokoh adat menyatakan bahwa sejak 2007 hingga 2014, ada upaya pelurusan struktur adat, namun hasilnya tak memuaskan karena ritusnya tidak dijalankan sepenuh hati, bahkan kadang dijadikan panggung kekuasaan, bukan tempat pemurnian budaya.
Baca Juga: Skandal Pengadaan Sapi di Desa Fatoin: Warga Hanya Terima 18 Ekor dari 80 yang Dianggarkan
Tafatik Menolak yang Palsu
Sikap mereka tegas: tanah sakral menolak yang palsu. Gelar Liurai yang hanya disematkan tanpa restu adat adalah pelecehan terhadap leluhur. Bahkan Tafatik Makoa Rai Yoseph Klau Samara, yang dihormati sebagai penjaga tanah adat, menyatakan tidak pernah memberikan pengakuan terhadap Liurai yang saat ini sering muncul di acara-acara seremonial.
“Kalau tidak melalui kami, tidak melalui Tafatik dan Umah Lulik, maka itu tidak sah. Kami tahu siapa yang punya darah, siapa yang sekadar mengklaim,” ucapnya.
Lebih dari sekadar simbol, Liurai adalah penjelmaan kosmos dalam struktur Wehali. Ia memikul beban budaya, bukan sekadar tampil di depan kamera.
Baca Juga: Komunitas Fitun Malaka Gandeng Dekranasda Gelar Pelatihan Tenun dan Pewarna Alami di Betun
Kebangkitan atau Kepalsuan?
Kekhawatiran para tetua bukan tanpa dasar. Mereka melihat makna adat kian dipermainkan, digunakan untuk legitimasi kepentingan tertentu, bukan demi melanjutkan amanat leluhur.
“Sekarang orang bikin pengakuan adat seperti orang kampanye. Padahal ini soal roh, bukan soal popularitas,” kata Yosef Nahak Klau (Fukun Umakatuas).
Tak sedikit masyarakat yang bingung,mana adat yang benar, mana yang hanya panggung. Maka pertemuan di Tafatik Laran menjadi momen penting: sebuah garis batas ditarik antara yang sah dan yang palsu, antara warisan dan rekaan.
Baca Juga: SBS-HMS: Kami Diutus Untuk Urus Rakyat, Bukan Kantor
Kembali ke Akar, Bukan ke Panggung
Para tokoh adat mengajak semua pihak, termasuk pemerintah dan kaum intelektual, untuk berhenti melanggengkan praktik-praktik “pengangkatan palsu” yang tidak melalui jalur adat. Mereka menuntut agar segala pengakuan terhadap Liurai, Fukun, atau Nain harus dikembalikan ke prosedur sakral, bukan sekadar pertemuan politik atau seremoni publik.
“Kalau kita biarkan begini, maka anak-anak kita akan mewarisi kebingungan, bukan kebijaksanaan,” ujar Oktovianus Klau (Bei Lalawar).
Panggilan dari Tanah Leluhur
Suara dari Tafatik Laran tidak hanya menggema di kampung-kampung tua. Ia adalah gema dari perut bumi yang memanggil: kembalilah ke akar. Jangan nodai warisan dengan topeng kepalsuan. Karena dalam adat Wehali, segala yang palsu akan ditolak oleh tanah, diludahkan oleh waktu, dan dilupakan oleh sejarah.
Baca Juga: Bupati Malaka Tegas: Tak Perlu Takut Audit, Itu Janji Kampanye Kami!
“Kami tidak melarang orang jadi Liurai. Tapi kalau mau jadi, jalani dulu proses adatnya. Jangan bikin malu tanah ini dengan gelar palsu.” Fransiskus Seran, Umah Knua Wesei Wehal.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





