RaebesiNews.com – Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, bersama rombongan dari satuan kerja Kementerian PUPR meninjau langsung kondisi Stadion Sepak Bola Raihenek di Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, pada Kamis (8/5/2025).
Stadion Mini Raihenek, yang dulunya menjadi pusat aktivitas olahraga masyarakat setempat, kini dalam kondisi memprihatinkan.
Banyak bagian atap tribun yang sudah rusak, dan fasilitas penunjang lainnya dalam keadaan kurang layak. Bahkan, lapangan ini kini dimanfaatkan sebagai lahan penggembalaan ternak karena tidak terawat .
Baca Juga: Kerja Sama Pemkab Malaka dengan Bank NTT Dukung Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Wabup Henri berharap ada perhatian dari Kementerian PUPR untuk membantu merenovasi stadion tersebut.
“Stadion ini sudah tidak layak pakai. Kita harapkan ada dukungan dari Kementerian PUPR agar bisa segera direnovasi,” ujar Henri Melki Simu.
Renovasi Stadion Raihenek dinilai penting untuk mendukung program olahraga berprestasi yang dicanangkan oleh Bupati Stefanus Bria Seran dan Wakil Bupati Henri Melki Simu, khususnya di bidang sepak bola.
Baca Juga: Mereka Baru Lahir 20 Februari 2025: Sindiran Bupati Malaka Dijawab Pedas Warga
Respon dari pihak satker Kementerian PUPR sangat positif. Mereka menyarankan agar Bupati Malaka bersama dinas terkait bisa melakukan audiensi langsung ke Kementerian PUPR di Jakarta agar usulan renovasi stadion ini bisa ditindaklanjuti lebih cepat.
Turut hadir dalam kegiatan ini, tokoh masyarakat Kobalima Balthasar Manek, Kepala Desa Rainawe, Sekcam Kobalima beserta staf, serta beberapa perwakilan teknis dari dinas terkait.
Stadion Raihenek memiliki nilai historis dan sosial bagi masyarakat Kobalima. Dengan dukungan dari pemerintah pusat, diharapkan stadion ini dapat kembali menjadi pusat kegiatan olahraga dan kebanggaan masyarakat setempat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





