RAEBESINEWS.COM – Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau pembangunan Bendungan Way Apu, salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Selasa (14/10/2025).
Kunjungan ini menjadi agenda pertama dalam rangkaian kunjungan kerja tiga hari Wapres di Maluku.
Dalam peninjauan tersebut, Wapres menegaskan bahwa proyek bendungan tidak hanya harus diselesaikan tepat waktu, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Baca Juga: Presiden Prabowo Pulang dari Mesir Bawa Misi Perdamaian Dunia
“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, proyek ini harus benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat, terutama bagi petani dan nelayan. Pembangunan ini diharapkan mendukung ketahanan pangan dan energi nasional,” ujar Gibran di lokasi proyek.
Bendungan Way Apu dirancang untuk mengairi sekitar 10 ribu hektare sawah, menyediakan air bersih, serta mengurangi risiko banjir di wilayah sekitar.
Selain itu, bendungan tersebut juga akan dilengkapi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan kapasitas 8 megawatt, sebagai langkah menuju pemanfaatan energi ramah lingkungan di kawasan timur Indonesia.
Baca Juga: Indonesia Diakui Dunia: Trump Sebut Prabowo Pemimpin Luar Biasa di KTT Gaza
Proyek yang digarap pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi baru di Pulau Buru.
Kehadiran bendungan tidak hanya memperkuat sektor pertanian dan perikanan, tetapi juga membuka peluang investasi serta meningkatkan kesejahteraan warga setempat.
Pemerintah menargetkan Bendungan Way Apu dapat segera beroperasi penuh agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Baca Juga: Saat Trump Panggil Prabowo di Tengah Pidato, Para Pemimpin Dunia Berdiri Beri Tepuk Tangan
Dengan dukungan infrastruktur yang memadai, Maluku diharapkan semakin berperan penting dalam menopang ketahanan pangan dan energi nasional.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





